Sudah Sebelas Perusahaan Angkutan Sampah DKI Disanksi, Izin Bisa Dicabut jika Kembali Melanggar
DLH DKI telah memberi sanksi kepada 11 perusahaan angkutan sampah. Enam perusahaan terbaru didenda Rp10 juta dan terancam pencabutan izin jika mengulang

Periskop.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperketat pengawasan terhadap bisnis pengangkutan sampah setelah menemukan pelanggaran pada sejumlah penyedia jasa. Enam perusahaan kembali dijatuhi sanksi administratif, sehingga sepanjang rangkaian penertiban terbaru total sudah 11 perusahaan angkutan sampah yang dikenai tindakan.
Pelanggaran yang ditemukan tidak hanya berkaitan dengan lokasi pembuangan. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta juga menemukan penggunaan kendaraan yang tidak tercantum dalam izin usaha hingga aktivitas pemilahan sampah di fasilitas yang tidak memiliki izin pengelolaan.
Kepala DLH DKI Jakarta Dudi Gardesi mengatakan, pemerintah ingin memastikan rantai pengelolaan sampah dapat dipertanggungjawabkan sejak sampah dihasilkan hingga tiba di tempat pengolahan.
“Yang kami bangun adalah sistem pengelolaan sampah yang tertib, dari hulu sampai hilir. Penyedia jasa wajib bekerja sesuai izin, sementara pengguna jasa juga harus memastikan sampahnya diserahkan kepada perusahaan yang legal dan dibawa ke fasilitas pengelolaan yang semestinya,” ujar Kepala DLH DKI Jakarta Dudi Gardesi di Jakarta, Jumat (28/8/2026).
Kendaraan Tak Terdaftar hingga Pilah Sampah di Lokasi Tanpa Izin
Menurut keterangan DLH yang dikutip Suara.com, enam perusahaan yang mendapat sanksi terbaru adalah Wira Satria Mandiri, Al Ihsaniah, Hino Karya Mandiri, Super Steel Tiga Bersaudara, Cuan International Group, dan Jangjo Teknologi Indonesia. Hasil klarifikasi DLH menemukan sebagian penyedia jasa mengangkut sampah menggunakan kendaraan yang tidak tercantum dalam dokumen izin. Ada pula pihak yang melakukan pemilahan sampah pada lokasi yang belum mengantongi Izin Usaha Pengelolaan Sampah.
Kepala Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum DLH DKI Jakarta Helmy Zulhidayat menegaskan, izin sebagai perusahaan pengangkut tidak otomatis memberikan kewenangan untuk melakukan seluruh jenis aktivitas pengelolaan.
“Jika izinnya sebagai transporter, maka kegiatan utamanya adalah mengangkut sampah sesuai ketentuan dan menyalurkannya ke fasilitas pengelolaan yang sah. Kegiatan pemilahan maupun pengolahan harus dilakukan pada fasilitas yang memiliki izin sesuai peruntukannya,” jelas Helmy.
Masing-masing perusahaan dikenai uang paksa Rp10 juta dan teguran tertulis. Mereka juga diwajibkan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran. Sanksi uang paksa merujuk pada Pasal 131 ayat (1) Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, yang telah diubah melalui Perda Nomor 4 Tahun 2019. Adapun teguran tertulis mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan. Kedua regulasi tersebut masih berstatus berlaku.
Jika pelanggaran kembali dilakukan, DLH membuka ruang untuk menaikkan sanksi hingga pembekuan atau pencabutan izin usaha, sesuai tahapan dan dasar hukum yang terpenuhi.
Sebelumnya Lima Perusahaan Sudah Ditindak
Enam perusahaan tersebut menambah daftar penyedia jasa angkutan sampah yang telah ditindak DLH sepanjang Agustus. Pada 11 Agustus, DLH lebih dahulu menjatuhkan sanksi kepada PT Sinar Berdikari Cemerlang Idaman (SBCI)setelah perusahaan itu terbukti membuang sampah secara ilegal di Jalan Reformasi, Cilincing, Jakarta Utara. Perusahaan tersebut dikenai uang paksa Rp10 juta dan teguran tertulis pertama.
Dua hari kemudian, penindakan diperluas terhadap PT Mapanji Kamila Graha, PT Samhana Indah, PT Arie Karya Utama, dan PT Pradana Sukses Prima karena menjalankan kegiatan tidak sesuai izin, termasuk membuang sampah ke TPS liar Nagrak, Cilincing.
Dalam kasus tersebut, DLH menemukan armada yang digunakan tidak seluruhnya tercantum dalam izin usaha. Padahal, berdasarkan perizinan perusahaan, sampah dari pelanggan seharusnya dibawa menuju fasilitas pengolahan yang telah ditentukan.
“Perusahaan pengangkutan kami minta menyampaikan laporan mengenai sumber pengambilan sampah, volume sampah yang diangkut, serta lokasi pembuangannya. Alurnya harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Pengguna jasa juga harus memastikan sampahnya ditangani secara benar dan dibawa ke fasilitas resmi. Kami ingin rantai pengelolaan sampah tertib dari hulu sampai hilir,” kata Dudi dalam penindakan sebelumnya.
Dengan enam perusahaan yang ditindak Jumat ini, jumlah penyedia jasa yang terkena sanksi dalam rangkaian penertiban terbaru menjadi 11 perusahaan.
Jakarta Hadapi Hampir 8.000 Ton Sampah per Hari
Ketatnya pengawasan berlangsung ketika Jakarta masih menghadapi persoalan sampah dalam skala besar. DLH DKI pada April 2026 mencatat produksi sampah Jakarta berada di kisaran 7.800 ton setiap hari. Pada periode tertentu volumenya dapat mendekati 8.000 ton per hari.
Sebagian besar sampah selama bertahun-tahun dikirim menuju TPST Bantargebang di Bekasi. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pada Maret menyebut fasilitas tersebut menerima sekitar 7.400-8.000 ton sampah Jakarta setiap hari, sementara kapasitas lahannya semakin terbatas.
Pemprov kemudian mulai mengubah pola pengelolaan. Sejak 1 Agustus 2026, sistem controlled landfill mulai diterapkan bertahap di Bantargebang dan pemerintah menargetkan praktik open dumping dihentikan sepenuhnya pada 2029.
Di sisi lain, pengawasan armada pengangkut mulai didigitalisasi melalui sistem SPEED atau Sistem Pengawasan dan Evaluasi Elektronik Pengangkutan Sampah Secara Digital. Sistem itu mencatat surat jalan, armada, rute, waktu perjalanan hingga penimbangan sampah sehingga alur pengangkutan lebih mudah ditelusuri.
Pengguna Jasa Ikut Diminta Bertanggung Jawab
Penertiban kali ini juga memberi pesan kepada perusahaan, gedung, kawasan komersial, restoran maupun pihak lain yang menggunakan jasa pengangkut sampah.
DLH menegaskan tanggung jawab tidak selesai ketika sampah sudah diambil pihak ketiga. Pengguna jasa juga diminta memastikan perusahaan yang dipilih memiliki legalitas dan benar-benar membawa sampah ke fasilitas resmi.
Pendekatan tersebut bertujuan mencegah skema ketika sebuah kawasan membayar perusahaan legal untuk mengangkut sampah, tetapi sampah akhirnya dipilah, ditimbun atau dibuang ke lokasi yang tidak memiliki izin.
Karena itu, pembenahan diarahkan pada seluruh rantai, mulai dari siapa penghasil sampah, perusahaan yang mengangkut, kendaraan yang digunakan, jumlah sampah, tempat pemilahan hingga lokasi pengolahan akhirnya.
Dengan produksi sampah Jakarta mencapai ribuan ton setiap hari, pengawasan terhadap jasa angkutan menjadi bagian penting agar kebijakan pengurangan sampah di hulu tidak kehilangan efektivitas akibat praktik pembuangan ilegal di tengah perjalanan.
Setelah 11 perusahaan dikenai sanksi, ujian berikutnya adalah memastikan pelanggaran tidak berulang. Jika kembali ditemukan, ancaman pembekuan hingga pencabutan izin menjadi instrumen berikutnya yang dapat digunakan Pemprov DKI.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, angkutan sampah, dan sanksi dengan mengeklik tautan.




Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.