Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan Usai Karhutla Berulang, Izin PT MPK Dibekukan
Kemenhut menjatuhkan sanksi kepada enam perusahaan setelah ditemukan 1.511,55 hektare areal terbakar di Kalimantan. Izin PT MPK dibekukan

Periskop.id - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) setelah pengawasan menemukan kebakaran berulang di areal kelolaan mereka di Kalimantan. Total kawasan yang tercatat terbakar mencapai 1.511,55 hektare, sementara satu perusahaan, PT MPK di Kalimantan Barat, mendapat sanksi lebih berat berupa pembekuan izin usaha.
Lima perusahaan lainnya dikenai sanksi Paksaan Pemerintah. Keenam perusahaan tersebut terdiri atas PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP di Kalimantan Barat, PT NES di Kalimantan Tengah, serta PT PSR di Kalimantan Timur.
Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Kemenhut Ardi Risman mengatakan, sanksi tersebut tidak berhenti pada teguran. Perusahaan diwajibkan membenahi sistem pencegahan dan pengendalian kebakaran serta memulihkan kawasan yang terdampak.
"Paksaan Pemerintah memberikan konsekuensi kepada perusahaan untuk memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan, mulai dari pembenahan sistem pengendalian kebakaran hingga pemulihan areal terdampak dalam batas waktu yang ditentukan. Untuk PT MPK, kami mengenakan Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah karena kebakaran terjadi secara luas dan berulang. Pelaksanaan seluruh kewajiban tersebut akan kami awasi dan evaluasi," kata Ardi.
Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, Kemenhut membuka kemungkinan peningkatan sanksi hingga pencabutan perizinan berusaha.
PT WEL Catat Areal Terbakar Terluas
Berdasarkan hasil pengawasan pemerintah, PT WEL memiliki areal terbakar paling luas dengan sekitar 760,51 hektare. Luasan berikutnya tercatat di PT MPK sebesar 394,83 hektare.
Sementara areal terbakar di PT WSP mencapai 107,7 hektare, PT FI 95,87 hektare, PT PSR 82,26 hektare, dan PT NES 70,38 hektare. Jika dijumlahkan, luas kebakaran di areal enam pemegang PBPH tersebut mencapai 1.511,55 hektare.
Empat perusahaan di Kalimantan Barat sebelumnya diperiksa langsung Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan pada 10-14 Agustus 2026. Pemeriksaan dilakukan terhadap kesiapan regu pengendalian kebakaran, perlengkapan pemadaman, ketersediaan sumber air, menara pantau, sekat kanal serta mekanisme deteksi dan respons dini.
Pengawasan itu dilakukan menjelang puncak musim kemarau di tengah meningkatnya risiko karhutla akibat kondisi kering dan El Niño. Dalam pemeriksaan sebelumnya, Kemenhut menegaskan pemegang izin wajib mempunyai sistem pencegahan yang berfungsi sebelum titik api berkembang menjadi kebakaran besar.
Perusahaan Wajib Pulihkan Lahan
Sanksi pemerintah juga membawa kewajiban pemulihan terhadap areal yang terbakar.
Pada kawasan yang mengalami kerusakan vegetasi, perusahaan dapat diperintahkan melakukan penanaman dan pemulihan ekosistem. Sementara untuk kawasan gambut, tindakan yang diwajibkan dapat mencakup penataan tata air, penyekatan kanal, pembasahan kembali gambut hingga pemantauan tinggi muka air tanah.
Langkah tersebut penting karena kebakaran di lahan gambut tidak selalu selesai ketika api di permukaan berhasil dipadamkan. Bara dapat tetap bertahan di lapisan bawah dan kembali menyala apabila lahan kembali mengering.
Kemenhut karena itu menempatkan pencegahan kebakaran sebagai tanggung jawab yang melekat pada pemegang izin, bukan semata-mata tugas pemerintah ketika kebakaran sudah terjadi.
Kemenhut Buka Peluang Proses Pidana
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut Dwi Januanto Nugroho mengatakan sanksi administratif tidak menutup kemungkinan ditempuhnya jalur pidana apabila penyelidikan menemukan bukti tindak pidana.
"Sanksi administratif kami gunakan untuk memaksa perbaikan, pemulihan, dan kepatuhan; tetapi ketika ditemukan unsur pidana, maka proses pidana tetap berjalan. Ini juga peringatan kepada siapa pun yang sengaja membakar hutan atau mengambil keuntungan dari kebakaran dan kerusakan kawasan. Kami akan telusuri dan proses berdasarkan alat bukti," ujar Dwi Januanto Nugroho.
Pendekatan tersebut sudah diterapkan Kemenhut dalam perkara karhutla lainnya. Pada kasus kebakaran sekitar 16,98 hektare di areal PBPH PT TN di Tapanuli Selatan, penyidik menetapkan korporasi sebagai tersangka dan berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 pada 18 Agustus 2026.
Artinya, penanganan karhutla terhadap korporasi dapat berjalan melalui beberapa instrumen sekaligus, mulai dari paksaan administratif, pembekuan atau pencabutan izin, pemulihan lingkungan hingga proses pidana apabila unsur dan alat buktinya terpenuhi.
Karhutla Kalimantan Masih Jadi Fokus Pemerintah
Penjatuhan sanksi dilakukan ketika operasi penanganan karhutla di Kalimantan masih berlangsung intensif.
BNPB melaporkan Operasi Modifikasi Cuaca di Kalimantan Barat berlangsung pada 22-27 Agustus. Pada 23 Agustus saja, tiga sorti dilakukan dengan membawa total 3.000 kilogram bahan semai untuk mendorong hujan di wilayah rawan kebakaran. Potensi kekuatan personel gabungan di Kalimantan Barat juga mencapai sekitar 2.751 orang.
Di Kalimantan Tengah, operasi udara menggunakan tiga helikopter water bombing yang melakukan total 159 kali penjatuhan air pada 23 Agustus. Kondisi lapangan masih membutuhkan kombinasi pemadaman darat, operasi udara, patroli dan pembasahan kawasan.
Kemenhut menilai tanggung jawab perusahaan menjadi penting karena dampak karhutla tidak berhenti pada kawasan konsesi. Kabut asap dapat mengganggu kesehatan warga, kegiatan sekolah, transportasi, penerbangan hingga aktivitas ekonomi, sementara pemerintah harus mengerahkan personel serta anggaran dalam jumlah besar untuk pengendalian kebakaran.
Karena itu, pengawasan terhadap enam perusahaan tersebut belum selesai setelah sanksi dijatuhkan. Kemenhut akan mengevaluasi apakah kewajiban pencegahan, pemulihan dan perbaikan sistem benar-benar dilaksanakan dalam tenggat yang diberikan.
Jika tidak, PT WEL, PT FI, PT WSP, PT NES dan PT PSR dapat menghadapi peningkatan sanksi. Sementara bagi PT MPK yang izinnya sudah dibekukan, kegagalan memenuhi kewajiban membuka risiko tindakan lebih berat hingga pencabutan izin usaha.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Kementerian Kehutanan (Kemenhut), sanksi, dan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dengan mengeklik tautan.




Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.