Haji

Petugas Haji Daerah (PHD): Bedanya dengan PPIH, Syarat, dan Cara Daftar

Petugas Haji Daerah direkrut lewat jalur berbeda dari PPIH. Simak bedanya, syarat, kuota, dan cara mendaftarnya.

6 hari yang lalu · 4 mnt baca
Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH)
Ilustrasi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH). Foto oleh Kementerian Haji dan Umrah
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Tidak semua petugas yang mendampingi jemaah haji direkrut lewat jalur nasional. Ada satu kategori yang seleksinya melibatkan pemerintah daerah dan kuotanya diambil dari jatah provinsi, yaitu Petugas Haji Daerah.

Jalur ini kerap menjadi alternatif bagi mereka yang ingin mengabdi di musim haji namun tidak lolos atau tidak memenuhi syarat formasi PPIH. Berikut penjelasan lengkapnya.

Apa Itu Petugas Haji Daerah?

Petugas Haji Daerah atau PHD adalah petugas yang ditugaskan mendampingi jemaah haji asal daerahnya masing-masing selama masa operasional haji berlangsung.

Kuota PHD tidak berdiri sendiri, melainkan diambil dari kuota haji reguler provinsi bersangkutan. Artinya, setiap kursi yang dipakai petugas daerah mengurangi jatah keberangkatan jemaah dari provinsi tersebut, sehingga jumlahnya dibatasi ketat.

Karena itu pula, seleksi PHD umumnya berlangsung lebih kompetitif dalam skala daerah, dengan jumlah kursi yang jauh lebih sedikit dibanding formasi nasional.

Beda Petugas Haji Daerah dan PPIH

Perbedaan paling mendasar terletak pada asal kuota dan mekanisme pembiayaan. PPIH direkrut dan dibiayai negara lewat APBN sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, dengan kuota petugas tersendiri di luar kuota jemaah.

Sementara PHD menggunakan kuota jemaah provinsi, dan pembiayaannya umumnya bersumber dari anggaran pemerintah daerah masing-masing. Skema ini membuat ketentuan teknis PHD bisa berbeda antara satu provinsi dengan provinsi lain.

Dari sisi penempatan, PPIH tersebar mulai dari pusat, embarkasi, kloter, hingga tiga Daerah Kerja di Arab Saudi . Adapun PHD fokus mendampingi rombongan jemaah dari daerah asalnya, meski tetap bekerja beriringan dengan petugas nasional di lapangan.

Bidang Tugas Petugas Haji Daerah

Seleksi PHD umumnya membuka dua bidang layanan, yang dalam dokumen resmi kerap disingkat TPHD dan TKHD .

  • Pelayanan Umum : menangani aspek manajerial rombongan dan bimbingan ibadah bagi jemaah asal daerahnya.
  • Pelayanan Kesehatan : memberikan layanan medis bagi jemaah, diisi tenaga profesional seperti dokter dan perawat.

Di lapangan, PHD membantu koordinasi rombongan, pendampingan ibadah, komunikasi dengan keluarga jemaah di Tanah Air, hingga penanganan awal jemaah yang membutuhkan perhatian khusus.

Syarat Menjadi Petugas Haji Daerah

Syarat umum PHD mencakup Warga Negara Indonesia beragama Islam, sehat jasmani dan rohani, memiliki rekam jejak yang baik, serta mampu mengoperasikan Microsoft Office dan aplikasi berbasis Android maupun iOS untuk kebutuhan pelaporan.

Syarat khususnya berbeda tergantung bidang yang dilamar.

  • Pelayanan Umum: usia 30 sampai 58 tahun, pendidikan minimal sarjana, mampu membaca Al-Qur'an, serta diutamakan menguasai bahasa Arab atau Inggris;
  • Pelayanan Kesehatan: usia 25 sampai 58 tahun, berprofesi sebagai dokter atau perawat dengan surat tanda registrasi dan izin praktik yang masih berlaku.

Sejumlah daerah juga menambahkan ketentuan sendiri, misalnya status kependudukan sesuai wilayah, pengalaman membimbing jemaah, atau rekomendasi dari instansi asal. Rentang usia ini berbeda dari batas usia dan kualifikasi formasi jalur nasional , sehingga keduanya perlu dicermati terpisah.

Cara Daftar Petugas Haji Daerah

Seleksi PHD diselenggarakan Kementerian Haji dan Umrah melalui Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, dengan pelaksanaan teknis melibatkan pemerintah provinsi dan kabupaten atau kota.

Pengumuman pendaftaran biasanya disebarkan lewat kanal resmi pemerintah daerah, seperti bagian kesejahteraan rakyat atau biro pendidikan dan mental spiritual, selain lewat kanal Kementerian Haji dan Umrah.

Tahapannya relatif ringkas dibanding seleksi nasional. Pada penyelenggaraan sebelumnya, rangkaiannya berlangsung dalam hitungan hari, mulai dari pendaftaran, tes Computer Assisted Test (CAT), hingga pengumuman hasil.

Karena jadwalnya singkat dan pengumumannya tersebar di kanal daerah, calon pendaftar disarankan memantau situs resmi pemda masing-masing secara berkala, terutama menjelang akhir tahun hingga awal tahun berjalan.

Diklat Wajib Satu Bulan untuk PHD Mulai 2027

Ada perubahan penting yang perlu diperhatikan calon Petugas Haji Daerah. Mulai musim haji 2027, PHD tidak lagi dikecualikan dari kewajiban pendidikan dan pelatihan terpusat.

Kementerian Haji dan Umrah mewajibkan seluruh petugas, termasuk PHD, mengikuti diklat selama satu bulan sebelum diberangkatkan. Kebijakan ini lahir dari evaluasi haji 2026, khususnya pada fase Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyebut ada perbedaan cukup signifikan antara petugas yang sudah mengikuti diklat dan petugas daerah yang belum mendapat pembekalan serupa. Konsekuensinya, calon PHD perlu menyiapkan waktu lebih panjang di luar masa penugasan.

Pertanyaan Seputar Petugas Haji Daerah

Apakah PHD termasuk PPIH? 
Keduanya sama-sama petugas haji, tetapi direkrut lewat jalur, kuota, dan skema pembiayaan yang berbeda. PHD bukan bagian dari formasi PPIH yang diseleksi secara nasional.

Apakah PHD tetap berhaji saat bertugas? 
Ya. Karena menggunakan kuota jemaah provinsi, petugas daerah menjalankan rangkaian ibadah haji sembari mengemban tugas pendampingan.

Apakah pendaftaran PHD berbayar? 
Proses seleksi resmi tidak dipungut biaya. Waspadai pihak yang menawarkan jasa meloloskan pendaftar dengan imbalan tertentu.

Bisakah mendaftar PHD dan PPIH sekaligus? 
Ketentuan ini mengikuti aturan seleksi yang berlaku pada tahun berjalan. Calon pendaftar sebaiknya mencermati pengumuman resmi masing-masing jalur agar tidak terkena diskualifikasi administrasi.

Bagi yang ingin mendampingi jemaah dari daerahnya sendiri, jalur PHD menawarkan kesempatan yang berbeda dari formasi nasional, dengan konsekuensi persaingan dan ketentuan teknis yang ditentukan masing-masing pemerintah daerah.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), dan kemenhaj dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.