Periskop.id - Manager Hukum dan Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 9 Jember Cahyo Widiantoro menyatakan, warga yang membahayakan perjalanan kereta api dapat dipidana berdasarkan UU Perkeretapian.
"Jalur kereta api merupakan area steril yang tidak boleh digunakan untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan perkeretaapian," tuturnya di Jember, Senin (20/10).
Hal tersebut disampaikan seiring dengan masih terjadinya kecelakaan dan warga yang berada di sekitar rel tertemper KA, hingga meninggal dunia di sepanjang wilayah kerja Daop 9 dari Pasuruan hingga Banyuwangi.
Sebuah insiden kembali terjadi di jalur kereta api wilayah Daop 9 Jember yakni Kereta Api (KA) 493 Pandanwangi dilaporkan tertemper orang tidak dikenal (OTK) di petak jalan antara Stasiun Ledokombo (Ldo) – Stasiun Sempolan (Spl). Tepatnya di Km 9+7/8, kawasan jembatan atau BH No. 51 pada Minggu (19/10), sekitar pukul 14.55 WIB.
Menurut laporan awal dari Awak Sarana Perkeretaapian (ASP) KA 493 (Pandanwangi), masinis melihat seseorang berada di bawah bantalan jembatan saat kereta hendak melintas. Setelah kereta melintas, dilakukan pengecekan di lokasi oleh petugas stasiun Ledokombo, ditemukan seorang wanita dalam kondisi luka berat di bawah jembatan dan sesaat kemudian dinyatakan meninggal dunia.
Korban diketahui bernama Misyati (46), warga Desa Sumberbulus, Kecamatan Ledokombo, Kabupaten Jember. Kemudian petugas segera berkoordinasi dengan pihak keamanan dan instansi terkait untuk melakukan evakuasi serta penanganan lebih lanjut di lokasi kejadian.
"Setiap orang yang tidak berkepentingan dilarang berada di jalur kereta api karena sangat membahayakan keselamatan perjalanan kereta maupun keselamatan diri sendiri,” tuturnya.
Cahyo menjelaskan, larangan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 181 ayat (1), yang menyatakan; “Setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel; serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain angkutan kereta api”
“Pelanggaran terhadap ketentuan ini bukan hanya berbahaya, tetapi juga berimplikasi hukum. Berdasarkan pasal 199 Undang-Undang yang sama, pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp15 juta,” jelasnya.
Untuk itu, lanjut dia, KAI Daop 9 Jember mengimbau masyarakat untuk tidak beraktivitas di jalur kereta api dan selalu mengutamakan keselamatan.
Daops 1 Jakarta
Sejatinya, tak hanya di daerah kecelakaan yang melibatkan kereta banyak terjadi, di kota pun hal yang sama juga masih banyak kejadian. PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta misalnya, mencatat 183 kejadian kecelakaan kereta api yang melibatkan objek di jalur kereta di wilayah Daop 1 Jakarta sepanjang Januari hingga September 2025.
Manager Humas PT KAI Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko di Jakarta, Sabtu (4/10) menyampaikan, dari jumlah tersebut, 132 kasus melibatkan orang, 47 kasus melibatkan kendaraan dan empat kasus lainnya melibatkan hewan.
Kasus tabrakan bahkan terjadi hari ini, yakni KA 1920 (CL Duri-Tangerang) dan melibatkan mobil di km 0+3/5 Jalur Hulu Duri-Rawabuaya, tepatnya di perlintasan liar. Selanjutnya, KA 131 (Parahyangan Bandung-Gambir) di km 13+9/8, Jalur Hilir DDT Bekasi (BKS)-Jatinegara (JNG).
"Laporan dari ASP KA 131 bahwa kereta tertemper (tertabrak) orang di lintasan tersebut," ujar Ixfan.
Ixfan pun mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas apapun di jalur kereta api, termasuk berjalan kaki maupun berjualan di sekitar rel.
"Jalur kereta api merupakan ruang yang berbahaya dan hanya diperuntukkan bagi perjalanan kereta sehingga segala bentuk aktivitas di area tersebut berpotensi mengancam keselamatan jiwa," tuturnya.
Merujuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian bahwa jalur kereta api beserta ruang manfaatnya tidak boleh digunakan selain untuk kepentingan perkeretaapian. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda.
Selain itu, masyarakat juga diingatkan agar tidak membangun perlintasan sebidang secara ilegal (liar) karena merupakan salah satu faktor pemicu tingginya angka kecelakaan di perlintasan kereta api.
Ixfan menyampaikan, pembangunan perlintasan ilegal tidak hanya membahayakan keselamatan pengguna jalan, tetapi juga dapat mengganggu kelancaran operasional kereta api.
"Apabila ditemukan perlintasan liar, KAI bersama pemerintah daerah dan pihak terkait akan melakukan penertiban sesuai dengan aturan yang berlaku," tuturnya.
Tinggalkan Komentar
Komentar