periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat tingkat kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik Tahun Pelaporan 2025 masih rendah.

“Per 31 Januari 2026, tingkat kepatuhan penyampaian LHKPN baru mencapai 32,52%,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (3/2).

Budi mengatakan, capaian tersebut masih perlu ditingkatkan karena LHKPN merupakan instrumen penting dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara. 

“Untuk itu, KPK kembali mengimbau kepada seluruh Penyelenggara Negara atau Wajib Lapor (PN/WL) yang belum melaporkan LHKPN agar segera menyampaikan laporannya secara benar, lengkap, dan tepat waktu,” imbau Budi.

Kewajiban pelaporan LHKPN berlaku bagi pimpinan lembaga negara, menteri Kabinet Merah Putih, pimpinan lembaga pemerintah dan nonstruktural, kepala daerah, pimpinan DPRD, hingga direksi BUMN dan BUMD di seluruh Indonesia.

Menurut Budi, kepatuhan LHKPN bukan hanya kewajiban administratif, melainkan juga wujud komitmen pribadi dan kelembagaan dalam membangun integritas serta bagian dari upaya pencegahan korupsi sejak dini. Pelaporan sejak awal waktu juga dinilai dapat menjadi teladan positif bagi lingkungan kerja dan masyarakat.

Dalam proses pengisian LHKPN, KPK mengingatkan PN/WL untuk memperhatikan validasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta kelengkapan dokumen pendukung, termasuk Surat Kuasa. Format Surat Kuasa dapat diunduh melalui aplikasi e-Filing pada portal elhkpn.kpk.go.id.

“Adapun, format Surat Kuasa dapat diunduh melalui aplikasi e-Filing di portal elhkpn.kpk.go.id pada menu Riwayat LHKPN, kolom Aksi, dan tombol Cetak Surat Kuasa,” ujar dia.

Surat Kuasa tersebut wajib dilengkapi dengan materai tempel atau materai elektronik (e-materai) senilai Rp10.000. Jika menggunakan materai tempel, dokumen harus diserahkan ke Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN di Gedung Merah Putih KPK. Sementara penggunaan e-materai cukup dengan mengunggah kembali dokumen ke portal LHKPN.

KPK menegaskan, batas akhir penyampaian LHKPN adalah 31 Maret 2026 melalui laman elhkpn.kpk.go.id. Setiap laporan yang masuk akan diverifikasi secara administratif dan, setelah dinyatakan lengkap, akan dipublikasikan agar dapat diakses masyarakat sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.

Apabila PN/WL mengalami kendala dalam pengisian atau penyampaian LHKPN, KPK membuka layanan pendampingan melalui Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN serta Call Center KPK di nomor 198.