periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan terkait permintaan informasi dari Indonesia Corruption Watch (ICW) mengenai belum munculnya Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sejumlah pejabat Kabinet Merah Putih di laman resmi. KPK menegaskan, laporan-laporan tersebut masih dalam proses verifikasi internal.

"KPK memiliki waktu 60 hari kerja untuk melakukan verifikasi. Artinya, jika pelaporan dilakukan pada 31 Maret, saat ini masih dalam rentang 60 hari kerja untuk kami melakukan verifikasi sebelum kemudian dipublikasikan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Rabu (6/5).

Terkait surat yang dilayangkan ICW ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPK, Budi menyampaikan terdapat jangka waktu pemenuhan informasi selama 10 hari kerja yang dapat ditambah 7 hari kerja jika diperlukan dokumen pendukung lainnya.

Dalam proses verifikasi di Direktorat PP LHKPN, penyidik dimungkinkan meminta dokumen atau keterangan tambahan guna memastikan laporan tersebut dinyatakan lengkap.

Budi menjamin, setiap LHKPN yang sudah dinyatakan lengkap nantinya akan dipublikasikan di laman elhkpn.kpk.go.id agar masyarakat dapat mengaksesnya secara terbuka.

"Tentu setiap LHKPN yang sudah dilaporkan dan dinyatakan lengkap nantinya akan dipublikasikan sehingga masyarakat bisa mengaksesnya secara terbuka," jelasnya.

KPK menekankan, prinsip utama LHKPN adalah transparansi dan akuntabilitas kepemilikan aset pejabat publik sebagai kerangka pencegahan korupsi. Untuk mendukung hal tersebut, KPK menyediakan fitur khusus di laman resmi agar publik dapat memberikan masukan jika menemukan ketidaksesuaian data.

Masyarakat dapat memberikan masukan melalui menu yang tersedia jika mengetahui ada laporan yang tidak lengkap atau tidak benar.

“Di laman e-LHKPN kami juga sudah menyediakan menu yang bisa diklik oleh masyarakat jika mengetahui ada laporan LHKPN dari seorang penyelenggara yang belum lengkap atau belum benar. Silakan memberikan masukan di sana. Ketika masukan dimasukkan ke dalam sistem, kami akan cek dan verifikasi,” urai Budi.

Budi menegaskan, koordinasi terus berjalan bagi penyelenggara yang laporannya belum sempurna.

“Bagi para penyelenggara yang mungkin belum lapor, atau sudah lapor tapi belum lengkap, tentu dilakukan komunikasi dan koordinasi secara intens oleh tim LHKPN KPK," pungkasnya.

Diketahui, ICW mendatangi Gedung KPK untuk mempertanyakan transparansi LHKPN para pejabat tinggi. ICW secara resmi melayangkan surat kepada PPID KPK guna meminta penjelasan terkait belum tercantumnya laporan kekayaan 39 anggota Kabinet Merah Putih, termasuk Presiden Prabowo Subianto.

Berdasarkan data ICW, sebanyak 39 nama yang belum tercantum laporannya terdiri atas: Presiden Prabowo Subianto, 16 Menteri, 20 Wakil Menteri, dan 2 Kepala Badan.