periskop.id - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mempertanyakan transparansi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para pejabat tinggi. ICW secara resmi melayangkan surat kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPK guna meminta penjelasan terkait belum tercantumnya laporan kekayaan 39 anggota Kabinet Merah Putih, termasuk Presiden Prabowo Subianto.
Peneliti ICW, Yassar Aulia, menyatakan bahwa berdasarkan pemantauan hingga 4 Mei 2026, nama-nama pejabat tersebut belum muncul di laman e-Announcement situs e-LHKPN, meskipun tenggat waktu pelaporan tahunan telah berakhir pada 31 Maret lalu.
"Kami melayangkan permohonan informasi supaya KPK bisa memberikan klarifikasi yang jelas dan terang kepada publik, apa alasan 39 nama tersebut belum ada dan belum bisa diakses masyarakat," kata Yassar Aulia di Gedung KPK, Rabu (6/5).
Yassar mengungkapkan adanya ketidaksinkronan informasi. Ia mencatat bahwa pada 1 April 2026, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sempat mengklaim Presiden dan Wakil Presiden telah melaporkan LHKPN tepat waktu. Namun, fakta di lapangan menunjukkan salinan laporan tersebut belum tersedia untuk publik setelah lebih dari satu bulan.
“Rasanya kurun waktu satu bulan lebih sudah cukup, bahkan lebih dari cukup, untuk KPK melakukan verifikasi dan pemeriksaan terhadap laporan yang sudah disampaikan. Harapannya paling lambat 31 Maret kemarin,” tutur Yassar.
ICW menilai waktu satu bulan sudah lebih dari cukup bagi KPK untuk melakukan verifikasi.
"Apalagi ini berkenaan dengan pejabat tinggi, anggota kabinet yang seharusnya menjadi prioritas untuk diperiksa," tegasnya.
Ketidakterbukaan data ini dianggap serius oleh ICW karena LHKPN bukan sekadar formalitas administratif, melainkan alat pencegahan korupsi melalui pengawasan masyarakat. Melalui laporan tersebut, publik dapat memantau adanya peningkatan kekayaan yang tidak wajar.
Menurut Yassar, belum tercantumnya laporan ini membatasi hak publik dalam mengawasi aset penyelenggara negara. Hal ini juga memicu dugaan adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
"Harapannya supaya tidak ada dugaan di publik bahwa 39 anggota Kabinet Merah Putih, termasuk Presiden sendiri, telah melanggar ketentuan yang ada di sejumlah peraturan perundang-undangan," ungkapnya.
Berdasarkan data ICW, sebanyak 39 nama yang belum tercantum laporannya terdiri dari: Presiden Prabowo Subianto, 16 Menteri, 20 Wakil Menteri, dan 2 Kepala Badan.
Yassar menyebut angka tersebut sangat mungkin bertambah dan meminta KPK mengklarifikasi satu per satu alasan belum tercantumnya nama-nama anggota kabinet tersebut. Surat permohonan informasi itu sendiri telah disampaikan secara resmi melalui loket PPID KPK dan telah mendapatkan tanda terima.
Tinggalkan Komentar
Komentar