periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan tingkat kepatuhan pelaporan harta kekayaan pejabat negara. Hingga berakhirnya batas waktu pelaporan per 1 April 2026, kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara nasional mencapai 96,24%.
“KPK mencatat tingkat kepatuhan penyampaian LHKPN mencapai 96,24% pada akhir batas pelaporan, yakni per 1 April 2026,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Kamis (2/4).
Budi menyatakan capaian ini merefleksikan partisipasi luas dari para Penyelenggara Negara (PN) maupun Wajib Lapor (WL) dalam mendukung transparansi sebagai instrumen pencegahan korupsi.
“Capaian ini menunjukkan partisipasi luas Penyelenggara Negara dalam memenuhi kewajiban transparansi. Tingginya tingkat pelaporan tersebut mencerminkan semakin terbangunnya kepatuhan kolektif di berbagai sektor,” ujarnya.
Budi menekankan, tingginya angka kepatuhan ini tidak lepas dari faktor keteladanan pimpinan tertinggi negara.
Ia juga mengonfirmasi Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah menyampaikan LHKPN secara tepat waktu.
“Termasuk faktor keteladanan pimpinan, di mana Presiden dan Wakil Presiden juga telah menyampaikan LHKPN secara tepat waktu,” tegas Budi.
Langkah ini diikuti dengan peran aktif Sekretariat Kabinet yang terus mendorong para Menteri di Kabinet Merah Putih, serta koordinasi di tingkat pemerintah daerah, BUMN, maupun BUMD.
Berdasarkan klasifikasi bidang, sektor Yudikatif mencatatkan tingkat kepatuhan paling tinggi yakni mencapai 99,99%. Posisi selanjutnya diikuti sektor BUMN/BUMD sebesar 97,06%, dan sektor Eksekutif (termasuk Presiden dan Wapres) sebesar 96,75%.
Sementara itu, sektor Legislatif menunjukkan peningkatan signifikan. Meskipun angkanya berada di bawah sektor lain, capaian laporan sebesar 82,21% menandakan adanya perbaikan dalam pemenuhan kewajiban pelaporan.
“KPK memandang capaian ini sebagai indikasi bahwa instrumen LHKPN semakin efektif dalam mendukung sistem pencegahan korupsi,” jelas Budi.
KPK selanjutnya akan melakukan proses verifikasi atas seluruh laporan yang telah masuk sebelum nantinya dipublikasikan secara resmi. Masyarakat diimbau untuk ikut memantau transparansi aset para pejabat melalui laman elhkpn.kpk.go.id..
“Masyarakat dapat mengakses dan memantau LHKPN yang telah dinyatakan lengkap sebagai bentuk keterbukaan informasi publik,” lanjutnya.
Sebagai bentuk dukungan berkelanjutan, KPK tetap menyediakan layanan pendampingan melalui berbagai kanal seperti call center 198 guna memperkuat praktik akuntabilitas di masa mendatang.
“KPK berharap capaian ini dapat terus dijaga secara konsisten, sekaligus menjadi pijakan untuk memperkuat praktik transparansi, akuntabilitas, serta pencegahan korupsi,” pungkas Budi.
Tinggalkan Komentar
Komentar