periskop.id - Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan indikasi bahwa nama Presiden Prabowo Subianto dan 38 anggota Kabinet Merah Putih belum tercantum dalam situs resmi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik KPK. Temuan ini mendorong ICW untuk meminta klarifikasi resmi guna memastikan status kepatuhan pelaporan para pejabat tinggi tersebut.
Berdasarkan aturan yang berlaku, KPK memiliki kewenangan untuk memberikan tindakan tegas terhadap penyelenggara negara yang lalai. Jika terbukti para pejabat tersebut belum melaporkan kekayaannya, terdapat konsekuensi hukum yang dapat diberlakukan.
“Sudah menjadi kewajiban hukum KPK untuk memberikan sanksi administratif berupa rekomendasi kepada lembaga yang bersangkutan, supaya bisa dipertimbangkan dan diberikan sanksi,” kata Peneliti ICW Yassar Aulia di Gedung KPK, Rabu (6/5).
Yassar menjelaskan, ada berbagai kemungkinan mengapa data tersebut belum muncul di laman publik, mulai dari kendala teknis verifikasi hingga kemungkinan pejabat yang bersangkutan memang belum melapor.
“Tujuan kami melakukan permohonan informasi supaya KPK menjawab dan memberikan klarifikasi kepada publik, apakah betul karena sedang melakukan verifikasi laporan, atau jangan-jangan memang belum melapor,” ujar Yassar.
ICW menekankan bahwa pelaporan harta kekayaan adalah kewajiban konstitusional yang diatur dalam Undang-Undang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN serta peraturan internal KPK.
Diketahui, ICW mendatangi Gedung KPK untuk mempertanyakan transparansi LHKPN para pejabat tinggi. ICW secara resmi melayangkan surat kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPK guna meminta penjelasan terkait belum tercantumnya laporan kekayaan 39 anggota Kabinet Merah Putih, termasuk Presiden Prabowo Subianto.
Berdasarkan data ICW, sebanyak 39 nama yang belum tercantum laporannya terdiri dari: Presiden Prabowo Subianto, 16 Menteri, 20 Wakil Menteri, dan 2 Kepala Badan.
Tinggalkan Komentar
Komentar