periskop.id – Guru Besar Hukum Universitas Padjajaran Prof. Dr. Ine Minara mengungkapkan kekhawatirannya bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli sudah "jadul" alias ketinggalan zaman sehingga tidak mampu lagi mendeteksi kecurangan canggih di era ekonomi digital seperti manipulasi algoritma dan akuisisi agresif.

“Masalahnya, hukum persaingan kita masih berorientasi pada struktur pasar klasik seperti harga, kartel eksplisit. Belum memadai antisipasi praktik di ekonomi digital seperti self-preferencing, killer acquisition, dan penyalahgunaan data,” kata Ine dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja RUU Larangan Praktik Monopoli di Komisi VI DPR RI, Senin (2/2).

Ine menilai regulasi yang ada saat ini masih terpaku pada indikator pasar konvensional yang statis. Padahal, ekosistem bisnis digital bergerak sangat dinamis dengan model persaingan yang tidak kasat mata secara fisik.

Tantangan terbesar muncul dari fenomena "algoritma nakal" di mana pelaku usaha digital dapat mengatur harga secara otomatis. Praktik predatory pricing melalui sistem komputasi ini sangat sulit dijerat dengan pasal kartel harga konvensional.

“Tanpa pembaharuan, hukum persaingan kita tertinggal dari realitas pasar dan tidak mampu mencegah praktik antipersaingan yang legal secara formal, tapi eksploitatif secara ekonomi,” ujarnya.

Selain algoritma, Ine menyoroti praktik killer acquisition yang menjadi ancaman serius bagi inovasi. Perusahaan raksasa kerap membeli perusahaan rintisan (startup) potensial bukan untuk dikembangkan, melainkan untuk dimatikan agar tidak menjadi kompetitor di masa depan.

Praktik lain yang disorot adalah self-preferencing dalam ekosistem digital tertutup. Platform besar cenderung memanipulasi sistem untuk mengutamakan produk atau layanannya sendiri, sehingga menutup celah bagi pedagang lain untuk bersaing secara adil.

“Indikator dominasi itu tidak satu, tidak hanya satu pangsa pasar,” tegasnya.

Ia menekankan hukum persaingan usaha sejatinya adalah alat kebijakan ekonomi, bukan sekadar aturan teknis. Definisi pasar bersangkutan atau relevant market dalam undang-undang lama perlu direformasi total.

Ukuran dominasi pasar di era digital tidak bisa lagi hanya dilihat dari pangsa pasar fisik. Penguasaan data, akses konsumen, dan efek jaringan (network effect) kini menjadi tolok ukur utama kekuatan monopoli.

“Jadi, kalau di industri digital itu pelaku usaha dengan posisi dominan di pasar digital dilarang menetapkan harga barang atau jasa di bawah biaya baik langsung maupun tidak langsung melalui algoritma,” tambahnya.

Ine mendukung penuh inisiatif DPR untuk merevisi undang-undang tersebut. Langkah ini dianggap krusial untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus melindungi konsumen dari eksploitasi raksasa teknologi.

Tanpa instrumen hukum yang adaptif, daya tarik investasi Indonesia bisa tergerus. Hukum persaingan global sudah bergerak maju mengatur perilaku perusahaan digital dan Indonesia tidak boleh tertinggal dalam standar tersebut.