periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Rizal (RZL) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengaturan jalur importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) periode 2024 hingga Januari 2026 ini diketahui memiliki harta kekayaan mencapai belasan miliar rupiah.
“Total harta kekayaan Rp19.730.241.551 (Rp19,7 miliar),” tulis dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 24 Februari 2025, dikutip Jumat (6/2).
Mayoritas harta Rizal bersumber dari kepemilikan aset properti yang tersebar di wilayah Medan dan Jakarta Timur.
Dari total kekayaannya, aset tanah dan bangunan menjadi penyumbang terbesar dengan nilai total Rp16.867.551.000 (Rp16 miliar).
Secara lebih rinci, Rizal tercatat memiliki delapan titik aset properti sebagai berikut:
- Tanah dan bangunan seluas 100 meter persegi (m2)/64 m2 di Medan, hasil sendiri, senilai Rp194.272.000.
- Tanah dan bangunan seluas 100 m2/64 m2 di Medan, hasil sendiri, senilai Rp194.272.000
- Tanah dan bangunan seluas 322 m2/332 m2 di Medan, hasil sendiri, senilai Rp1.946.466.000
- Tanah seluas 240 m2 di Medan, hasil sendiri, senilai Rp997.200.000
- Tanah dan bangunan seluas 924 meter persegi (m2)/60 m2 di Medan senilai Rp6.173.100.000.
- Tanah dan bangunan seluas 421 m2/300 m2 di Medan senilai Rp4.530.255.000.
- Tanah dan bangunan seluas 154 m2/120 m2 di Jakarta Timur senilai Rp1.501.702.000.
- Tanah dan bangunan seluas 924 m2/60 m2 di Medan senilai Rp1.330.284.000.
Selain properti, Rizal juga melaporkan kepemilikan alat transportasi dan mesin senilai Rp595.000.000. Secara rinci, kendaraan tersebut meliputi:
- Mobil Jeep Wrangler tahun 1996 senilai Rp150.000.000;
- Mobil Toyota Kijang tahun 2023 senilai Rp400.000.000;
- Motor Vespa Sprint tahun 2022 senilai Rp25.000.000;
- Motor Yamaha N-Max tahun 2023 senilai Rp20.000.000.
Rizal juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp458.399.500. Sementara itu, Rizal memiliki kas dan setara kas sejumlah Rp1.809.291.051. Namun, ia tak tercatat memiliki hutang.
Adapun, kasus yang menyeret Rizal bermula saat terjadinya kesepakatan jahat antara Orlando (ORL), Sisprian Subiaksono (SIS), Jhon Field (JF), Andri (AND), dan Dedy Kurniawan (DK) pada Oktober 2025. Permufakatan itu berkaitan dengan mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk Indonesia.
Lalu, KPK menjaring 17 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (4/2). Dari OTT ini, KPK mengamankan 17 orang untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK. Lalu, dari belasan orang tersebut, KPK menetapkan enam tersangka, termasuk Rizal.
Selain Rizal, tersangka lainnya adalah Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen (Kasubdit) P2 DJBC; Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) DJBC; John Field (JF) selaku Pemilik PT Blueray (BR); Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR; dan Dedy Kurniawan (DK) selaku Manager Operasional PT Blueray (BR).
Tinggalkan Komentar
Komentar