Periskop.id - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menahan empat orang personel TNI atas dugaan keterlibatan dalam kasus penyiraman air keras, terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus.

"Jadi, sekarang yang diduga keempat tersangka ini sudah kita amankan di Puspom TNI untuk dilakukan pendalaman ke tingkat penyidikan," kata Komandan Puspom TNI Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto di Jakarta, Rabu (18/3). 

Yusri juga mengonfirmasi bahwa keempat orang yang ditahan Puspom TNI tersebut adalah anggota TNI yang berdinas di Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI. Keempat pelaku itu berinisial NDP, SL, BWH, dan ES.

"Kami sampaikan bahwa keempat yang diduga pelaku ini semuanya anggota dari Denma BAIS TNI ya. Jadi, bukan dari satuan mana-mana, tapi dari Denma BAIS TNI," ujarnya.

Meski demikian, Yusri belum bisa menyampaikan motif penyiraman air keras tersebut lantaran proses pemeriksaan masih berlangsung. "Jadi, kita juga masih mendalami apa nih motifnya ya dari empat yang diduga pelaku tadi," kata Yusri

Ia mengatakan keempat tersangka tersebut kini terancam dijerat dengan Pasal 467 KUHP Ayat 1 dan 2, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Yusri memastikan Puspom TNI akan bekerja secara profesional dan transparan, serta memastikan segala temuan penyidik TNI akan disampaikan secara terbuka di persidangan.

"Puspom TNI akan bekerja secara profesional ya. Kita nanti akan sampaikan bagaimana tahap-tahap mulai nanti proses penyidikan, pemberkasan, kemudian pada saat nanti penyerahan berkas itu kepada Oditur Militer ya, sehingga nanti sampai dalam proses persidangan," tuturnya.

Opini Masyarakat
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah menyatakan, ada beberapa pertimbangan mengapa TNI akhirnya turun tangan menangani kasus ini. Salah satu alasan utamanya yakni opini yang berkembang di masyarakat.

Menurut Aulia, opini masyarakat saat ini menimbulkan narasi yang terkesan menuduh TNI terlibat dalam kasus penyerangan tersebut. Opini itu, lanjut Aulia, merupakan sebuah temuan yang harus ditindaklanjuti TNI dengan cara ikut serta mengungkap kasus penyiraman air keras.

"Tentunya kita tidak ingin ini menjadi opini yang berkembang di masyarakat," kata Aulia.

Untuk membuktikan kepada masyarakat, Aulia memastikan proses penyelidikan kasus air keras kepada aktivis ini akan digelar secara transparan dan profesional demi menghindari penghilangan fakta kasus. Namun saat ditanya sudah sampai di mana proses penyelidikan yang telah dilakukan TNI, Aulia belum bisa menjelaskan dengan detail.

"Masih dalam proses. Jadi nanti kawan-kawan wartawan mohon bersabar," serunya.

Menurut Aulia, pihaknya sangat berupaya terbuka dalam proses penyelidikan agar masyarakat menyadari bahwa TNI profesional dalam menangani kasus penyiraman air keras tersebut.

Tidak hanya dalam proses penyelidikannya saja, dia memastikan transparansi akan terus dilakukan hingga proses sidang di pengadilan militer, jika memang terbukti ada keterlibatan oknum TNI dalam peristiwa tersebut.

Aulia melanjutkan, proses penyelidikan kasus air keras kepada aktivis ini nantinya akan melibatkan beberapa satuan dari TNI. Namun, dia memastikan proses penyelidikan ini tidak sama dengan apa yang sedang berjalan di kepolisian.

"Kita lakukannya secara profesional, artinya dengan metode yang kita punya dari TNI. Sehingga ini kita akan lakukan secara profesional, tidak gegabah," tuturnya.

Isu Militerisme
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) sendiri sebelumnya mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas, pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus yang terjadi di Jakarta Pusat.

Koordinator Badan Pekerja KontraS Dimas Bagus Arya mengatakan, serangan tersebut merupakan bentuk kekerasan serius terhadap pembela hak asasi manusia (HAM). Hal ini harus segera direspons melalui penyelidikan menyeluruh oleh aparat penegak hukum.

“Peristiwa ini merupakan upaya untuk membungkam suara-suara kritis masyarakat khususnya pembela HAM,” kata Dimas . 

Ia menjelaskan Andrie Yunus diserang oleh orang tidak dikenal (OTK) yang menyiramkan air keras, hingga menyebabkan luka pada bagian tangan dan kaki serta gangguan pada penglihatan. Peristiwa tersebut terjadi sesaat setelah Andrie selesai melakukan rekaman siniar (podcast) di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang membahas topik militerisme dan judicial review UU TNI.

Berdasarkan informasi awal yang dihimpun, sekitar pukul 23.37 WIB korban tengah mengendarai sepeda motor di Jalan Salemba I, Jakarta Pusat. Dua orang pelaku yang menggunakan sepeda motor kemudian mendekati korban dan menyiramkan air keras sebelum melarikan diri.

Akibat serangan tersebut korban mengalami luka bakar pada sekitar 24% bagian tubuh. Korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis darurat, terutama pada bagian mata yang terkena cairan tersebut.

KontraS menilai serangan tersebut berkaitan dengan aktivitas Andrie Yunus sebagai pembela HAM. Sebelum kejadian, korban diketahui aktif melakukan advokasi dan kegiatan publik terkait isu militerisme.

“Korban sebelumnya pernah mengalami beberapa kali teror dan intimidasi, terutama pasca ‘Aksi Geruduk Fairmount’ untuk menolak rancangan UU TNI pada Maret 2025,” ujar Dimas.

KontraS menilai, peristiwa penyiraman air keras tersebut harus menjadi perhatian serius berbagai pihak, termasuk lembaga penegak hukum, karena berpotensi mengancam keselamatan pembela HAM di Indonesia.

“Peristiwa ini harus segera mendapatkan perhatian luas dari berbagai pihak, termasuk lembaga penegak hukum dan masyarakat sipil. Aparat kepolisian harus segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku serta motif di balik serangan tersebut,” katanya.

Selain itu, KontraS menilai serangan dengan air keras dapat dikualifikasikan sebagai tindakan percobaan pembunuhan, karena memiliki potensi menghilangkan nyawa korban.

“Upaya penyiraman air keras terhadap korban dapat menunjukkan adanya niat jahat yang serius dengan kemungkinan berujung pada pembunuhan,” kata Dimas.

KontraS juga menekankan pentingnya perlindungan negara terhadap pembela HAM, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta berbagai ketentuan perlindungan terhadap pembela HAM.

Oleh karena itu organisasi tersebut mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas kasus tersebut, serta memastikan perlindungan terhadap pembela HAM di Indonesia.