periskop.id - Masih merasa ribet saat mengurus dan membayar pajak? Direktorat Jenderal Pajak kini menghadirkan Coretax, sistem administrasi perpajakan terpadu yang mulai diterapkan penuh pada tahun pajak 2025.
Lewat satu aplikasi digital, Coretax dirancang untuk mempermudah seluruh proses perpajakan, mulai dari pelaporan SPT hingga pembayaran pajak agar lebih cepat, praktis, dan transparan bagi wajib pajak.
Apa Itu Coretax?
Dilansir dari laman resmi Pajak.co.id. Coretax merupakan sistem layanan perpajakan yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai layanan pajak.
Sistem ini dibangun sebagai bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018.
Melalui proyek tersebut, pemerintah melakukan modernisasi sistem perpajakan dengan memanfaatkan teknologi siap pakai (Commercial Off-the-Shelf/COTS) serta melakukan pembenahan dan integrasi data perpajakan agar lebih tertata dan efisien.
Tujuan Coretax
Coretax bertujuan untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang digunakan saat ini. Melalui Coretax, seluruh proses bisnis inti perpajakan diintegrasikan dalam satu sistem, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), pembayaran pajak, hingga proses pemeriksaan dan penagihan pajak.
Manfaat Coretax
1. Pendaftaran Wajib Pajak Lebih Mudah dan Valid
Coretax membuat proses pendaftaran wajib pajak menjadi lebih praktis dan akurat. Pendaftaran dilakukan secara digital dan terhubung langsung dengan data kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Dengan begitu, data yang digunakan sesuai dengan data KTP dan Kartu Keluarga, serta dilengkapi fitur geotagging. Hal ini membantu mengurangi kendala administrasi, seperti perubahan kontak atau alamat wajib pajak yang tidak valid.
2. Pelaporan SPT Lebih Sederhana
Melalui Coretax, pengisian dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) menjadi lebih mudah karena sistem secara otomatis menarik data yang dibutuhkan. Fitur ini membantu wajib pajak mengurangi kesalahan saat mengisi SPT dan membuat proses pelaporan lebih tertata.
3. Pembayaran Pajak Lebih Fleksibel
Coretax menyediakan berbagai pilihan kanal pembayaran, seperti e-banking, mobile banking, dompet digital, hingga gerai pembayaran resmi. Selain itu, satu code billing kini dapat digunakan untuk beberapa transaksi pajak dengan perhitungan otomatis. Selain itu, menghadirkan deposit pajak yang memudahkan pembayaran pajak, termasuk penyelesaian tunggakan dan sanksi, dalam satu aplikasi.
4. Pengawasan Kepatuhan Lebih Akurat
Coretax juga dilengkapi sistem pemantauan kepatuhan berbasis big data dan Artificial Intelligence (AI). Teknologi ini memungkinkan DJP memberikan peringatan dini kepada wajib pajak serta meningkatkan kepatuhan tanpa harus melalui proses pemeriksaan manual yang rumit.
5. Layanan Pajak Terpadu dalam Satu Portal
Berbagai layanan perpajakan kini dapat diakses dalam satu aplikasi, mulai dari pendaftaran NPWP, perubahan data, hingga penyelesaian sengketa pajak. Wajib pajak tidak perlu lagi berpindah-pindah sistem untuk mengurus keperluan perpajakan.
6. Akses Data Pajak yang Lebih Transparan
Coretax memungkinkan wajib pajak melihat riwayat perpajakan, seperti pembayaran, pelaporan, dan status pemeriksaan. Transparansi ini membantu wajib pajak mengelola kewajiban pajak dengan lebih baik.
7. Pemeriksaan dan Penagihan Lebih Efisien
Dengan sistem otomatis, potensi ketidaksesuaian data dapat terdeteksi lebih cepat. Hal ini membuat proses pemeriksaan dan penagihan pajak menjadi lebih efisien, sehingga Direktorat Jenderal Pajak dapat fokus pada pengawasan yang lebih strategis.
Cara Aktivasi Akun Coretax
Langkah 1: Aktivasi Akun Coretax
Syarat utama untuk mengaktifkan akun Coretax adalah telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Berikut tahapan aktivasi akun.
- Akses laman Coretax DJP dan pilih menu Aktivasi Akun Wajib Pajak.
- Centang opsi Wajib Pajak Sudah Terdaftar.
- Masukkan NPWP, lalu klik Cari.
- Isi alamat email dan nomor ponsel yang terdaftar di DJP Online. Jika ada perubahan data, Wajib Pajak dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau datang ke kantor pajak terdekat.
- Lakukan verifikasi identitas.
- Centang pernyataan persetujuan, lalu klik Simpan.
- Periksa email untuk menerima Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak yang berisi kata sandi sementara. Pastikan email dikirim dari domain resmi @pajak.go.id.
- Login kembali ke Coretax, lalu ubah kata sandi dan buat password.
Setelah langkah ini selesai, akun Coretax berhasil diaktifkan.
Langkah 2: Membuat Kode Otorisasi DJP (KO DJP)
Kode Otorisasi DJP (KO DJP) merupakan tanda tangan elektronik resmi yang diterbitkan oleh DJP. Seluruh dokumen perpajakan di Coretax wajib menggunakan KO DJP. Berikut cara membuatnya:
- Login ke Coretax DJP.
- Masuk ke menu Portal Saya, lalu pilih Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.
- Isi data sertifikat digital dan pilih penyedia sertifikat, termasuk yang dikelola oleh DJP.
- Masukkan ID penandatangan atau buat password.
- Centang pernyataan persetujuan, lalu klik Kirim.
- Jika berhasil, akan muncul notifikasi “Sertifikat Digital Berhasil Dibuat”.
- Unduh bukti tanda terima dan surat penerbitan sertifikat digital.
Langkah 3: Validasi Kode Otorisasi DJP
- Masuk ke Portal Saya, lalu pilih Profil Saya.
- Buka menu Nomor Identifikasi Eksternal, kemudian pilih tab Digital Certificate.
- Pastikan status sertifikat menunjukkan VALID. Jika masih INVALID, klik Periksa Status.
- Setelah status valid, klik tombol Menghasilkan.
- Dokumen Penerbitan Kode Otorisasi DJP akan tersedia di menu Dokumen Saya.
Dengan status valid, KO DJP telah aktif dan siap digunakan.
Dengan akun Coretax yang aktif dan KO DJP yang tervalidasi, kamu dapat menikmati berbagai kemudahan, mulai dari layanan perpajakan yang terpusat dalam satu aplikasi, keamanan dokumen dengan tanda tangan elektronik resmi DJP, hingga kesiapan penuh menghadapi pelaporan SPT Tahunan tanpa rasa khawatir.
Tinggalkan Komentar
Komentar