Periskop.id - Selain memaparkan hal-hal yang memberatkan, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat juga mempertimbangkan rekam jejak masa lalu mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim. Hakim menilai kontribusi Nadiem di sektor digital layak menjadi poin yang meringankan vonisnya.
Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menjelaskan, rekam jejak profesional Nadiem sebagai inovator di bidang pendidikan dan teknologi menjadi salah satu alasan pengadilan mereduksi bobot hukuman yang dijatuhkan.
"Terdakwa sebelumnya dikenal sebagai tokoh yang berkontribusi dalam inovasi pendidikan dan teknologi," kata Hakim Ketua Purwanto S. Abdullah di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Selasa (30/6).
Selain melihat kontribusi masa lalunya, majelis hakim juga mempertimbangkan status hukum serta sikap personal pendiri Gojek tersebut selama berhadapan dengan meja hijau.
Hakim menilai Nadiem tidak mempersulit jalannya pembuktian perkara di ruang sidang.
"Terdakwa belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya. Terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan," ungkap Hakim Purwanto.
Diketahui, Nadiem dijatuhi vonis 10 tahun penjara lantaran dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan Chromebook.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar," kata Hakim Ketua Purwanto S. Abdullah di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Selasa (30/6).
Apabila denda tersebut tidak dibayar, hakim memerintahkan penyitaan harta benda miliknya. Jika nilai penjualan aset dari hasil lelang tidak mencukupi, maka denda akan diganti dengan hukuman kurungan badan selama 190 hari.
Selain hukuman pidana badan dan denda, Nadiem juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara dengan nilai fantastis, yakni mencapai lebih dari Rp809 miliar. Jika Nadiem tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan, ia akan menjalani hukuman kurungan tambahan selama 5 tahun.
Tinggalkan Komentar
Komentar