Periskop.id - Kuasa hukum tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mempertanyakan langkah hukum yang ditempuh Kejaksaan Agung. Menurutnya, masih terdapat sejumlah aspek mendasar yang belum dijelaskan secara terang dalam penanganan perkara tersebut.
Febri mengatakan kliennya mempertanyakan dasar hukum yang digunakan penyidik, khususnya terkait tindak pidana asal atau predicate crime. Menurutnya, kejelasan unsur tersebut menjadi hal penting sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka TPPU.
“Bagi kami, secara hukum, begitu banyak pertanyaan-pertanyaan yang jawabannya tidak jelas,” kata Febri Diansyah di kawasan Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/7).
Menurut Febri, pertanyaan itu muncul berdasarkan pengalaman Febrie Adriansyah selama sekitar 15 tahun menangani perkara, termasuk kasus dugaan TPPU. Ia menilai pengalaman tersebut membuat kliennya memahami syarat pembuktian dalam perkara pencucian uang.
Febri menjelaskan, dalam perkara TPPU harus terlebih dahulu dipastikan tindak pidana asal yang menjadi dasar dugaan pencucian uang. Menurutnya, unsur tersebut akan menentukan kewenangan pengadilan yang mengadili perkara.
“Itu pengalaman yang panjang sehingga beliau paham betul kalau meningkatkan status seseorang sebagai tersangka diindikasi tindak pidana pencucian uang, maka harus clear (jelas) terlebih dahulu apa predicate crime-nya,” katanya.
Ia melanjutkan, jika tindak pidana asal berupa tindak pidana korupsi maka perkara akan diperiksa di pengadilan tindak pidana korupsi. Sebaliknya, menurut dia, apabila tindak pidana asal berbeda, perkara tidak dapat diajukan ke pengadilan tipikor.
“Kenapa ini penting? Kalau predicate crime-nya tindak pidana korupsi (tipikor), nanti sidangnya di pengadilan tipikor. Akan tetapi, kalau predicate crime-nya tindak pidana yang lain, enggak mungkin dibawa ke pengadilan tipikor.”
Karena itu, Febri menilai Kejaksaan Agung memiliki kewenangan sekaligus tanggung jawab untuk memberikan penjelasan kepada publik mengenai dasar hukum tersebut. Meski demikian, ia menegaskan pihaknya tetap menghormati proses penyidikan yang sedang berjalan.
“Itu kewenangan dari penyidik di Kejaksaan Agung, dan kami menghormati kewenangan tim penyidik Kejaksaan Agung tersebut. Apalagi sebenarnya kalau dari track record-nya (rekam jejaknya), Tim Sembilan ini kan record-nya positif nih,” katanya.
Sebelumnya, Tim Sembilan Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait dugaan TPPU pada 20 Juli 2026. Sprindik itu diterbitkan setelah penyidik menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan mata uang asing senilai ratusan miliar dari Kortastipidkor Polri.
Dalam proses penyidikan, Tim Sembilan memanggil empat saksi pada 22 Juli 2026, yakni Febrie Adriansyah, advokat Don Ritto, NH, dan TS. Namun, Febrie tidak memenuhi panggilan dengan alasan kesehatan, sedangkan NH tidak hadir tanpa memberikan keterangan.
Penyidik kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan Febrie Adriansyah sebagai saksi pada 24 Juli 2026. Setelah itu, Febri Diansyah menyampaikan Kejaksaan Agung telah menetapkan kliennya sebagai tersangka dan memutuskan untuk menahannya.
Febrie Adriansyah selanjutnya dibawa ke Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani masa penahanan. Sementara itu, pada 27 Juli 2026 Tim Sembilan kembali memanggil sembilan saksi, tetapi hanya tiga orang yang hadir, yakni dua pihak swasta berinisial HH dan HJ serta seorang penyidik Polri berinisial HK.
Tinggalkan Komentar
Komentar