Periskop.id - Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) terus mengusut perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah (FA). Penyidik memeriksa sembilan saksi dari pihak swasta sekaligus menggeledah kediaman tersangka baru, Nurman Herin (NH), di Bandung, Jawa Barat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi pelaksanaan rangkaian tindakan penyidikan perkara pencucian uang tersebut.

“Kamis, 6 Agustus 2026, Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) telah melaksanakan serangkaian tindakan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan tersangka FA,” kata Anang dalam keterangannya, Jumat (7/8).

Anang mengungkapkan, pemeriksaan terhadap sembilan saksi dari unsur swasta dilaksanakan secara paralel di dua wilayah berbeda, yakni Jakarta dan Bandung.

“Tim Penyidik telah memanggil dan memeriksa sembilan saksi dari pihak swasta, dengan rincian empat saksi diperiksa di Bandung, empat saksi diperiksa di Kejaksaan Agung, serta tersangka DR (Don Ritto) diperiksa di Kejaksaan Agung,” ujar Anang.

Tak hanya memeriksa para saksi, tim penyidik juga menyisir kediaman milik tersangka Nurman Herin di Bandung guna mencari barang bukti baru.

“Tim Penyidik juga melakukan penggeledahan di satu lokasi di daerah Bandung, yakni rumah yang diduga milik tersangka NH. Dari penggeledahan tersebut, Tim Penyidik menemukan dokumen-dokumen terkait perbuatan pidana,” jelas Anang.

Anang menegaskan, seluruh rangkaian penyidikan ketat tersebut ditempuh guna menyusun konstruksi perkara yang solid serta melacak keberadaan aset hasil korupsi.

“Seluruh tindakan penyidikan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana,” ungkapnya.

Diketahui, Kejagung resmi menahan Febrie Adriansyah usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia ditahan di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur.

Penahanan terhadap Febrie berkaitan langsung dengan penyidikan kasus dugaan pencucian uang yang pengusutannya telah berjalan. Dugaan TPPU tersebut disinyalir terjadi selama Febrie menjalankan tugasnya sebagai aparat penegak hukum dan pejabat di lingkungan korps adhyaksa.

Selain itu, Kejagung juga menetapkan Nurman Herin (NH) selaku pihak swasta sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan TPPU tersebut. Namun, terkait detail peran Nurman, Kejagung tidak menjelaskan lebih lanjut.