Periskop.id - Bupati Pemalang Anom Widiyantoro resmi berstatus tersangka kasus korupsi. Penetapan tersebut menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Anom mengenakan rompi oranye bernomor 191 usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kamis (30/7) pagi. Ia sempat menyampaikan permintaan maaf saat digiring menuju mobil tahanan.
"Kita paham situasinya, kita minta maaf semua," kata Anom, di Gedung KPK, Kamis (30/7).
KPK tidak hanya menjerat Anom sebagai tersangka. Tiga orang lain turut ditetapkan, yakni Setya Budi Dias Oktavianto, Lilik Budi Suprianto, dan Mohamad Haris.
Penetapan empat tersangka ini merupakan buntut dari OTT yang berlangsung di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Operasi tertutup itu digelar di tiga wilayah sekaligus, yakni Jakarta, Pemalang, dan Purworejo, dengan total 21 orang diamankan tim penindak KPK.
Anom sendiri merupakan salah satu pihak yang ditangkap di Jakarta. Ia telah berada di markas antirasuah sejak Selasa (28/7) malam, jauh sebelum resmi diumumkan sebagai tersangka.
Dari puluhan orang yang terjaring, penyidik menyaring 12 orang untuk menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK. Lima di antaranya ditangkap langsung di Jakarta, sementara tujuh orang lainnya dijemput dari daerah menuju ibu kota.
KPK mengungkap dua modus korupsi dalam kasus ini, yakni dugaan jual beli jabatan dan penerimaan fee proyek daerah. Modus pertama diduga berupa transaksi pengisian jabatan di lingkup pemerintahan daerah.
Penyelidikan awal lembaga antirasuah itu kemudian berkembang pada temuan lain. Indikasi dugaan suap ijon hingga pemerasan terhadap kontraktor swasta turut terungkap dalam proses penyelidikan.
Kasus ini menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat OTT KPK. Proses hukum terhadap Anom dan tiga tersangka lainnya akan berlanjut ke tahap penyidikan lebih lanjut.
Tinggalkan Komentar
Komentar