Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan peran mendalam oknum staf administrasi KPK, Setya Budi Dias (DIS), dalam skandal pemerasan terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro (AWI). Setya diduga kuat membocorkan dokumen administrasi penanganan perkara di internal lembaga antirasuah kepada ayahnya, Lilik Budi Suprianto (LBS), untuk meyakinkan pihak bupati.
Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik, menjelaskan bahwa informasi serta dokumen rahasia tersebut dimanfaatkan oleh Lilik untuk membujuk dan meminta sejumlah uang kepada bupati.
“Perannya DIS di sana, yang bersangkutan karena memang sedikit banyak mengetahui proses-proses administrasi di KPK, itu yang kemudian diteruskan kepada saudara LBS selaku orang tuanya atau bapaknya,” kata Achmad Taufik di Gedung KPK, Kamis (30/7).
Taufik menyampaikan bahwa dokumen dan informasi internal dari Setya menjadi alat bagi sang ayah untuk memperdaya Anom Widiyantoro. Akibatnya, Anom percaya bahwa perkara yang menyeret namanya di KPK benar-benar bisa diurus dan diamankan.
“Nah ini yang kemudian menjadi media pemerasan yang digunakan oleh LBS untuk diiming-imingi atau kemudian dilakukan pendekatan-pendekatan kepada Bupati, sehingga Bupati ini merasa ‘Ah ini bisa dipercaya’ informasinya,” ujar Taufik.
“Karena LBS ini juga menunjukkan bahwa dirinya punya anak di KPK, serta ada dokumen-dokumen administrasi yang kebetulan berkaitan dengan penanganan perkara di Pemalang,” imbuhnya.
Terkait sanksi yang membayangi Setya, Taufik menegaskan bahwa KPK akan memproses oknum pegawainya tersebut secara hukum pidana terlebih dahulu sebelum melangkah ke penegakan sanksi etik.
“Kemudian oknum KPK yang terjerat atas nama DIS ya tentunya kita akan proses secara hukum pidananya,” tegas Taufik.
Selain ancaman pidana, Setya juga dipastikan bakal menghadapi pemeriksaan dari Inspektorat KPK serta Dewan Pengawas (Dewas) terkait pelanggaran kode etik dan kode perilaku pegawai.
“Apakah nanti memang itu terbukti, tentunya sanksi etik dan kita juga ada Inspektorat serta Dewas... tetapi sanksi pidana secara umum dalam asas-asas hukum pidana harus didahului oleh peristiwa pidananya,” ungkap Taufik.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan praktik pemerasan yang dilakukan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris, hingga mengumpulkan dana Rp1,98 miliar. Uang hasil pemerasan terhadap pejabat daerah dan pihak swasta itu ternyata dialokasikan senilai Rp1,2 miliar untuk menyuap oknum pegawai KPK demi meredam pengusutan perkara.
Jalur pengurusan perkara tersebut disepakati melalui pertemuan rahasia di Magelang dan Semarang antara pihak bupati dengan Lilik Budi Suprianto, ayah dari staf administrasi KPK, Setya Budi Dias. Atas perkara tersebut, KPK telah menetapkan dan menahan empat orang tersangka, yaitu Anom Widiyantoro selaku Bupati Pemalang periode 2025–2030, Mohamad Haris alias Gus Haris selaku orang kepercayaan bupati, Lilik Budi Suprianto dari pihak swasta, serta Setya Budi Dias selaku staf administrasi KPK.
Tinggalkan Komentar
Komentar