Sebut Seleksi Rendahkan Martabat MA, TII Kritik KY Loloskan 14 Calon Hakim Agung
KY mengusulkan 14 calon hakim agung dan hakim ad hoc ke DPR. TII menyoroti dugaan favoritisme dan mempertanyakan kualitas serta integritas sejumlah calon.

Periskop.id - Komisi Yudisial (KY) menyerahkan 14 nama calon hakim agung (CHA) dan calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mendapatkan persetujuan. Penetapan tersebut dilakukan setelah KY merampungkan seluruh tahapan seleksi. Namun, hasil seleksi itu mendapat kritik dari Transparency International Indonesia (TII), terutama terkait dugaan favoritisme dan kualitas integritas para calon.
Wakil Ketua KY Desmihardi menjelaskan, seluruh peserta yang diusulkan telah melewati rangkaian seleksi, mulai dari pemeriksaan administrasi, uji kualitas, tes kesehatan dan kepribadian, hingga wawancara terbuka. Pengusulan tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor: 12/PENG/PIM/RH.01.06/08/2026.
“Keputusan Komisi Yudisial bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat,” kata Desmihardi dalam Rapat Pleno KY, Jumat (7/8).
Usulan 14 nama tersebut terdiri atas 11 calon hakim agung dan 3 calon hakim ad hoc. Komposisinya mencakup empat calon untuk Kamar Pidana, dua calon untuk Kamar Perdata, dua calon untuk Kamar Agama, serta tiga calon untuk Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Khusus Pajak.
Sementara itu, untuk posisi hakim ad hoc, KY mengusulkan dua calon hakim ad hoc HAM dan satu calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kritik TII atas Kelolosan Calon Hakim Agung
Kelulusan belasan nama tersebut memicu reaksi dari Transparency International Indonesia (TII). Organisasi ini menilai proses penyaringan oleh KY terkesan tidak serius dan berpotensi merendahkan martabat lembaga peradilan tertinggi.
TII menyoroti pengumuman hasil seleksi yang dinilai terlalu cepat, kualitas jawaban peserta yang diragukan, hingga pembatasan partisipasi masyarakat dalam sesi wawancara terbuka.
“Hasil seleksi CHA yang diumumkan begitu cepat, jawaban CHA yang tidak kompeten, pertanyaan panelis yang bersifat formalitas, serta pembatasan partisipasi masyarakat dalam proses seleksi wawancara terbuka, seakan menunjukkan bahwa KY tidak serius dalam menyeleksi CHA,” demikian keterangan resmi TII yang dikutip Kamis (13/8).
TII menduga terdapat indikasi preferensi khusus atau favoritisme dalam penetapan kelulusan calon. Menurut organisasi tersebut, meloloskan peserta dengan rekam jejak dan integritas yang dipertanyakan berpotensi merusak upaya memperbaiki citra publik Mahkamah Agung.
“Tindakan KY dalam meloloskan CHA dengan kualitas dan integritas yang ‘patut dipertanyakan’ ini, merupakan bentuk tindakan yang merendahkan martabat peradilan. Sebab KY memilih untuk mengirimkan CHA yang tidak berkualitas dan berintegritas di tengah upaya MA memperbaiki citranya untuk meningkatkan kepercayaan publik,” lanjut keterangan tertulis tersebut.
Respons KY atas Kelolosan Calon Hakim Agung
Merespons dinamika dalam proses penyaringan, Juru Bicara KY Anita Kadir menegaskan bahwa seleksi dilaksanakan secara independen dan akuntabel. KY mengklaim telah melibatkan pihak eksternal serta menerapkan standar kompetensi hakim agung secara konsisten.
“Proses seleksi mengedepankan prinsip transparan, partisipatif, objektif dan akuntabel,” tegas Anita Kadir dalam keterangannya yang dikutip Kamis (13/8).
Anita menjelaskan, objektivitas seleksi dijaga melalui mekanisme penilaian anonim (blind review) dan penetapan ambang batas (passing grade) sebelum identitas peserta dibuka. Langkah ini diterapkan untuk meminimalkan potensi perlakuan khusus. Selain itu, KY juga mengklaim membuka partisipasi publik untuk memberikan rekam jejak para peserta.
“KY memastikan calon yang terpilih tidak hanya memenuhi persyaratan administratif, tetapi berintegritas dan kompeten, serta berkepribadian yang tidak tercela, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum, sesuai dengan kebutuhan MA,” ungkap Anita.
Daftar Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc di MA yang Diusulkan ke DPR
Kamar Pidana:
- Syamsul Arief (Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA)
- Sugiyanto (Sekretaris MA)
- Sudharmawatiningsih (Panitera MA)
- Dhifla Wiyani (Advokat DW & Partners)
Kamar Perdata:
- Sobandi (Kepala Badan Urusan Administrasi MA)
- Nurnaningsih (Notaris pada Kantor Notaris Dr. Nurnaningsih, S.H., M.Kn.)
Kamar Agama:
- Musthofa (Panitera Muda Perdata Agama MA)
- Mamat Ruhimat (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Bandung)
Kamar TUN Khusus Pajak:
- Maftuh Effendi (Hakim Tinggi Pemilah Perkara pada Panitera Muda Perkara TUN MA)
- L.Y. Hari Sih Advianto (Hakim Pengadilan Pajak)
- Yeheskiel Minggus T. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang)
Calon Hakim Ad Hoc HAM di MA:
- Edwin Partogi Pasaribu (Advokat pada UHP Law Firm)
- Roki Panjaitan (Purnabakti Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Tanjung Karang)
Calon Hakim Ad Hoc Tipikor di MA:
- Sudiyo (Hakim pada Pengadilan Militer I-04 Palembang)
Baca berita dan informasi lainnya mengenai komisi yudisial dengan mengeklik tautan.



Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.