periskop.id - Komisi Yudisial (KY) memastikan akan segera membawa hasil pemeriksaan etik terhadap tersangka kasus dugaan korupsi di Pengadilan Negeri Depok, yaitu Ketua PN Depok I Wayan Eka Marianta (EKA) dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG), ke dalam rapat pleno. Pleno tersebut akan menentukan rekomendasi sanksi yang bakal diserahkan kepada Mahkamah Agung (MA).
Wakil Ketua KY Desmihardi menjelaskan, secara etik, fakta terjadinya Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK terhadap aparatur peradilan tersebut sudah menjadi indikasi kuat adanya pelanggaran. Namun, KY tetap melakukan pendalaman sebelum mengambil keputusan resmi.
"Kalau dari etiknya, kami melihat bahwa dengan dilakukannya OTT saja, itu sudah merupakan pelanggaran etik menurut kami. Sehingga ini perlu kami dalami lagi, dan hasil pemeriksaan ini nantinya akan kami bahas dalam rapat pleno di Komisi Yudisial Republik Indonesia," kata Desmihardi di Gedung KPK, Jumat (13/3).
Menanggapi keresahan publik terkait intensnya kasus korupsi di ruang lingkup peradilan belakangan ini, Desmihardi menegaskan KY akan mengeluarkan rekomendasi yang sejalan dengan semangat bersih-bersih di Mahkamah Agung (MA).
KY menyatakan dukungan penuh terhadap komitmen pimpinan MA yang menerapkan kebijakan tanpa toleransi bagi oknum hakim maupun pegawai pengadilan yang terlibat praktik suap.
"Terkait rekomendasi yang akan diberikan kepada Mahkamah Agung nanti, kita sangat mendukung sikap dari Ketua Mahkamah Agung yang zero tolerance terhadap transaksional," tegasnya.
Meski sanksi resmi baru akan diputuskan melalui pleno, Desmihardi memberikan gambaran tegas mengenai nasib para hakim atau aparatur peradilan yang terbukti melakukan praktik transaksional perkara. Ia menekankan, rekomendasi KY nantinya akan mendukung langkah tegas MA untuk memberikan efek jera maksimal bagi para pelanggar kode etik.
"Dan nanti kalau kita mengacu kepada sikap dari Ketua Mahkamah Agung, bahwa terkait dengan transaksional ini: pecat atau penjarakan. Itu sebagai gambarannya," ungkap Desmihardi.
Diketahui, Komisi Yudisial (KY) melakukan pemeriksaan etik terhadap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Marianta (EKA) dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG) di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (13/3). Pemeriksaan ini berkaitan dengan status keduanya yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi eksekusi sengketa lahan.
Sebelumnya, pada Kamis (5/2), KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang mengamankan tujuh orang. Dari orang yang diamankan tersebut, KPK menetapkan lima tersangka. Mereka adalah I Wayan Eka Marianta (EKA) selaku Ketua PN Depok, Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok, Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Jurusita PN Depok, Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD), dan Berliana Tri Kusuma (BER) selaku Head Corporate Legal PT KD.
Tinggalkan Komentar
Komentar