periskop.id - Komisi Yudisial (KY) mulai mendalami dugaan pelanggaran etik berat yang dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Marianta (EKA) dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG). Pemeriksaan dilakukan langsung di Gedung Merah Putih KPK untuk mengusut perilaku kedua hakim tersebut yang terjerat kasus korupsi sengketa lahan.

Wakil Ketua KY Desmihardi menjelaskan, pemeriksaan ini difokuskan pada aspek etik yang dilanggar berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang sedang disidik oleh KPK. Ia menegaskan, pemeriksaan ini terlaksana berkat kerja sama antara kedua lembaga.

“Kami diberikan kesempatan oleh KPK untuk memeriksa Ketua dan Wakil Ketua PN Depok terkait pelanggaran etik. Kami bertanya menyangkut etika yang dilanggar oleh keduanya,” kata Desmihardi di Gedung KPK, Jumat (13/3).

Desmihardi berharap sinergi positif antara KY dan KPK dapat terus ditingkatkan untuk mewujudkan sistem peradilan yang bersih. Dalam agenda tersebut, Desmihardi memimpin langsung pemeriksaan terhadap Ketua PN Depok, sedangkan Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Abhan memeriksa Wakil Ketua PN Depok.

“Kami berharap sinergi ini tetap dipelihara agar mampu menciptakan peradilan yang bersih dan berintegritas,” jelasnya.

Lebih lanjut, Abhan menambahkan, pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari rangkaian investigasi sebelumnya. Sebelum memeriksa pimpinan pengadilan, tim KY telah terlebih dahulu memeriksa tersangka dari unsur non-hakim.

“Kemarin tim kami sudah memeriksa tersangka lain dari unsur juru sita. Hari ini memang kami berdua yang memeriksa (Ketua dan Wakil Ketua). Intinya, kewenangan kami ada pada persoalan dugaan pelanggaran etika dan pedoman perilaku hakim,” tegas Abhan.

Abhan menekankan adanya pemisahan wilayah kerja antara KY dan KPK. Sementara KPK fokus pada aspek pidana korupsi, KY akan mendalami hasil pemeriksaan hari ini untuk kemudian dikaji secara mendalam.

“Kami lakukan kajian dan kami bawa ke Pleno di Komisi Yudisial. Hasilnya nanti berupa rekomendasi yang mekanismenya akan kami sampaikan kepada Mahkamah Agung,” ungkap Abhan.

Diketahui, Komisi Yudisial (KY) melakukan pemeriksaan etik terhadap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Marianta (EKA) dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG) di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (13/3). Pemeriksaan ini berkaitan dengan status keduanya yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi eksekusi sengketa lahan.

Adapun perkara ini bermula dari pengajuan percepatan eksekusi pengosongan lahan yang melibatkan Ketua PN Depok I Wayan Eka Marianta maupun Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan. Pada 2023, PN Depok mengabulkan gugatan PT KD yang merupakan badan usaha di lingkungan Kementerian Keuangan, dalam sengketa dengan masyarakat. Sengketa tersebut terkait lahan seluas 6.500 meter persegi yang berlokasi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat. Putusan tersebut juga telah dilakukan banding dan kasasi, dengan keputusan menguatkan putusan pertama pada PN Depok.

Lalu, pada Kamis (5/2), KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang mengamankan 7 orang. Dari orang yang diamankan tersebut, KPK menetapkan lima tersangka. Mereka adalah I Wayan Eka Marianta (EKA) selaku Ketua PN Depok, Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok, Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku juru sita PN Depok, Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD), dan Berliana Tri Kusuma (BER) selaku Head Corporate Legal PT KD.