periskop.id - Komisi Yudisial (KY) melakukan pemeriksaan etik terhadap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Marianta (EKA) dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG) di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (13/3). Pemeriksaan ini berkaitan dengan status keduanya yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi eksekusi sengketa lahan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi, tim dari KY telah berada di Gedung KPK sejak pagi untuk meminta keterangan kedua hakim tersebut.
“Sudah (pihak KY di KPK). Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 08.30 WIB dan saat ini masih berlangsung di K4 (Gedung Merah Putih KPK),” kata Budi kepada wartawan, Jumat (13/3).
Budi menjelaskan, KPK mendukung penuh langkah KY melakukan pemeriksaan etik, meskipun proses hukum pidana sedang berjalan. Menurutnya, upaya pemberantasan korupsi dan penegakan kode etik aparatur peradilan merupakan dua hal yang memiliki korelasi sangat kuat.
“Penegakan hukum yang dilakukan KPK penting berjalan beriringan dengan penegakan etik oleh lembaga yang memiliki kewenangan pengawasan terhadap hakim sehingga integritas lembaga peradilan dapat terus dijaga,” jelas Budi.
KPK menilai pemeriksaan terhadap Eka dan Bambang sebagai bagian dari sinergi antarlembaga untuk memastikan akuntabilitas serta integritas aparat penegak hukum.
Kerja sama ini dinilai penting agar penanganan perkara korupsi di sektor peradilan berjalan komprehensif, tidak hanya dari aspek pidana, tetapi juga dari sisi profesi. Melalui koordinasi ini, diharapkan sistem peradilan tetap bersih dan mampu menjaga kepercayaan masyarakat.
“Sinergi ini menjadi bagian dari komitmen bersama untuk memastikan sistem peradilan yang bersih, berintegritas, dan mampu menjaga kepercayaan publik,” ungkap Budi.
Sebelumnya, Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, menyatakan dirinya turun langsung bersama Wakil Ketua KY untuk memeriksa kedua pimpinan PN Depok tersebut yang kini telah dinonaktifkan oleh Mahkamah Agung.
Adapun perkara ini bermula dari pengajuan percepatan eksekusi pengosongan lahan yang melibatkan Ketua PN Depok I Wayan Eka Marianta maupun Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan. Pada 2023, PN Depok mengabulkan gugatan PT KD yang merupakan badan usaha di lingkungan Kementerian Keuangan, dalam sengketa dengan masyarakat. Sengketa tersebut terkait lahan seluas 6.500 meter persegi yang berlokasi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat. Putusan tersebut juga telah dilakukan banding dan kasasi, dengan keputusan menguatkan putusan pertama pada PN Depok.
Lalu, pada Kamis (5/2), KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang mengamankan 7 orang. Dari orang yang diamankan tersebut, KPK menetapkan lima tersangka. Mereka adalah I Wayan Eka Marianta (EKA) selaku Ketua PN Depok, Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok, Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Jurusita PN Depok, Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD), dan Berliana Tri Kusuma (BER) selaku Head Corporate Legal PT KD.
Tinggalkan Komentar
Komentar