periskop.id - Komisi Yudisial (KY) menegaskan komitmen zero tolerance dalam menindaklanjuti kasus korupsi, khususnya yang melibatkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum hakim. KY segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Ketua KY Abdul Chair Ramadhan menyatakan, dalam menegakkan hukum dan etika, pihaknya tidak akan memberikan toleransi kepada siapa pun. KY akan terus bersinergi dan berkolaborasi dengan KPK untuk menjaga kehormatan serta keluhuran martabat hakim.

“Jadi tidak ada lagi persoalan terkait dengan adanya berbagai hal yang menjadi hambatan kita. Dalam rangka menegakkan hukum dan etika, itu harus keterpaduan,” kata Abdul usai audiensi di Gedung KPK, Kamis (19/2).

Mengenai teknis pemeriksaan, Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Andi Muhammad Asrun menjelaskan, KY akan mendatangi KPK untuk memeriksa para tersangka. Proses pemeriksaan etik akan dilakukan sebagaimana mestinya dengan memanggil hakim tersangka serta saksi-saksi yang mengetahui, mendengar, atau mengalami langsung praktik transaksional tersebut. Semua keterangan akan dijadikan alat bukti untuk menetapkan sanksi.

“Ya nanti terkuak apa dan bagaimana hasil daripada pemeriksaan,” ungkapnya.

Andi juga mengungkapkan, sanksi yang akan dijatuhkan bergantung pada hasil sidang pleno KY, yang terbagi dalam tiga kategori, yaitu ringan, sedang, dan berat.

“Berat itu pemberhentian dengan tidak hormat, itu paling berat,” tegas Andi.

Adapun perkara ini bermula dari pengajuan percepatan eksekusi pengosongan lahan yang melibatkan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta maupun Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan. Pada 2023, PN Depok mengabulkan gugatan PT KD, badan usaha di lingkungan Kementerian Keuangan, dalam sengketa dengan masyarakat. Sengketa tersebut terkait lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat. Putusan itu juga telah melalui banding dan kasasi, dengan hasil menguatkan putusan pertama PN Depok.

Lalu, pada Kamis (5/2), KPK melakukan OTT yang mengamankan tujuh orang. Dari jumlah tersebut, KPK menetapkan lima tersangka, yakni I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua PN Depok, Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok, Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Jurusita PN Depok, Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD), dan Berliana Tri Kusuma (BER) selaku Head Corporate Legal PT KD.