iklan periskop
Hukum

WNA Korsel Selundupkan 8 Biawak dalam Koper di Soetta, Kemenhut Telusuri Jaringan

Kemenhut menggagalkan penyelundupan delapan biawak dalam koper WNA Korea Selatan di Bandara Soetta. Penyidik kini menelusuri jaringan pemasoknya

1 minggu yang lalu · 4 mnt baca
biawak
Petugas memperlihatkan seekor biawak Aru (Varanus beccarii) yang berusaha diselundupkan oleh WNA Korea berinisial JJ melaui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (28/7/2026). dok. Kemenhut.
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Upaya penyelundupan satwa liar melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) kembali terbongkar. Kali ini, seorang warga negara Korea Selatan berinisial JJ ditetapkan sebagai tersangka setelah kedapatan membawa delapan biawak hidup yang disembunyikan di dalam koper bagasi untuk dibawa keluar dari Indonesia.

Kasus tersebut diungkap Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Balai Karantina, Bea Cukai, Aviation Security (AVSEC), dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta pada 28 Juli 2026. Dari koper JJ, petugas menemukan enam Biawak Hijau (Varanus prasinus) dan dua Biawak Aru (Varanus beccarii).

Satwa-satwa itu dibungkus menggunakan kantong kain sebelum disembunyikan di dalam bagasi. Seluruh biawak kemudian diamankan untuk mendapatkan penanganan dan perawatan, sedangkan JJ diserahkan kepada Balai Penegakan Hukum Kehutanan Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara untuk menjalani proses hukum. Berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti yang dikumpulkan, JJ selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Aswin Bangun mengatakan penyidikan tidak berhenti pada orang yang tertangkap membawa satwa di bandara. Penyidik juga menelusuri dari mana biawak tersebut diperoleh dan siapa saja yang terlibat dalam rantai pengirimannya.

"Sinergi di pintu keluar akan terus kami perkuat, termasuk pertukaran informasi dan deteksi dini terhadap modus penyelundupan. Dari perkara ini penyidik juga terus mendalami asal satwa dan pihak-pihak yang terlibat untuk pengembangan penyidikan," jelas Aswin, Minggu (16/8).

Dua Jenis Biawak Masuk Appendix II CITES

Kasus ini mendapat perhatian karena dua jenis biawak yang ditemukan merupakan satwa yang perdagangan internasionalnya berada dalam pengawasan Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora atau CITES.

Biawak Hijau (Varanus prasinus) dan Biawak Aru (Varanus beccarii) tercantum dalam Appendix II CITES. Status Appendix II tidak selalu berarti spesies tersebut saat ini terancam punah, tetapi perdagangan internasionalnya harus dikendalikan agar pemanfaatan tidak membahayakan kelangsungan populasinya di alam.

CITES sendiri bertujuan memastikan perdagangan internasional tumbuhan dan satwa liar berlangsung secara legal, berkelanjutan, dapat ditelusuri, dan tidak mengancam kelangsungan hidup spesies. Karena itu, perpindahan satwa yang tercantum dalam daftar CITES lintas negara tunduk pada aturan serta dokumen yang dipersyaratkan.

Modus Koper Berulang di Soekarno-Hatta

Pengungkapan terhadap WNA Korea Selatan tersebut bukan kasus pertama pada 2026. Kemenhut mencatat Bandara Soekarno-Hatta berulang kali menjadi titik pengungkapan penyelundupan satwa dengan modus memasukkan hewan hidup ke dalam koper penumpang internasional.

Sebelumnya, pemerintah menangani kasus 202 reptil yang dibawa WNA Rusia, 134 reptil oleh WNA Mesir, 13 burung hidup oleh WNA China, serta 103 reptil yang melibatkan WNA Belanda dan Lituania. Pada Juni 2026, petugas juga menggagalkan pengiriman satwa liar dalam koper dengan tujuan Oman.

Dalam kasus WNA Rusia, peristiwa bermula pada 28 Januari 2026 ketika petugas AVSEC Terminal 3 keberangkatan internasional Soetta menemukan 202 reptil di dalam koper yang hendak dibawa menuju Dubai. Barang bukti terdiri atas satu sanca bodo, 89 ball python, serta 112 iguana, termasuk delapan yang ditemukan mati. Perkaranya kemudian dilimpahkan kepada kejaksaan pada April 2026.

Kasus 103 reptil pada April juga berkembang hingga ke luar bandara. Kemenhut melakukan penggeledahan sebuah gudang di Bekasi dan menemukan 11 sanca hijau. Penyidikan mengarah pada dugaan lokasi pembelian, pengumpulan hingga pengemasan satwa sebelum dibawa menuju Soekarno-Hatta oleh dua WNA asal Belanda dan Lituania.

Rangkaian kasus tersebut memperlihatkan bahwa pengawasan tidak cukup hanya dilakukan ketika penumpang tiba di terminal keberangkatan.

Kemenhut Bidik Rantai dari Pemasok hingga Negara Tujuan

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kemenhut Dwi Januanto Nugroho mengatakan pola kasus yang terus berulang menunjukkan perdagangan ilegal satwa Indonesia telah memanfaatkan jalur lintas negara.

"Pengungkapan berulang di bandara menunjukkan perdagangan ilegal satwa Indonesia sudah memanfaatkan jalur lintas negara. Respons kita tidak cukup hanya di pintu keberangkatan. Pengawasan harus diperkuat dari sumber hingga jalur keluar, disertai pertukaran informasi dan kerja sama dengan otoritas negara tujuan, termasuk melalui Interpol apabila ditemukan keterkaitan jaringan internasional," ujar Januanto.

Pendekatan serupa diterapkan dalam pengungkapan penyelundupan satwa tujuan Oman pada Juni 2026. Dalam perkara tersebut, Kemenhut menetapkan seorang tersangka setelah petugas menemukan Owa Jawa (Hylobates moloch) dan Biawak Tiga Warna (Varanus yuwonoi) yang hendak dibawa melalui Soekarno-Hatta. Penyidik kemudian menelusuri pihak pemasok, jalur perpindahan satwa dan kemungkinan keterlibatan aktor lain.

Dwi ketika itu menegaskan, “Penegakan hukum harus membaca pola, bukan hanya peristiwa.” Kemenhut menilai penyelidikan perlu bergerak dari pengambil satwa di alam, pengumpul dan pemodal hingga pihak yang mengatur perjalanan dan penerima di negara tujuan.

Kasus terbaru yang melibatkan WNA Korea Selatan kini dikembangkan dengan pendekatan serupa. Selain memproses tersangka, penyidik berupaya mengungkap sumber delapan biawak tersebut dan pihak-pihak yang diduga terlibat sebelum satwa tiba di Bandara Soekarno-Hatta.

Penguatan pengawasan terhadap rantai pasok menjadi penting karena pola berulang pada 2026 menunjukkan bandara internasional masih dimanfaatkan sebagai jalur untuk membawa kekayaan satwa Indonesia ke luar negeri secara ilegal. Kemenhut menyatakan koordinasi antarlembaga di pintu keluar sekaligus kerja sama lintas negara akan terus diperkuat untuk memutus jaringan tersebut.

 

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Kementerian Kehutanan (Kemenhut), dan penyelundupan satwa dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.