DPR Setujui 14 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc MA
DPR resmi meloloskan 14 calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM serta tipikor Mahkamah Agung usai proses uji kelayakan oleh Komisi III.

Periskop.id - DPR RI menyetujui 14 nama calon hakim agung serta hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM) dan tindak pidana korupsi (tipikor) Mahkamah Agung (MA) dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa. Persetujuan itu diambil usai Komisi III DPR melaporkan hasil uji kelayakan dan kepatutan terhadap kandidat yang diajukan panitia seleksi Komisi Yudisial (KY).
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memaparkan, panitia seleksi KY mengajukan 11 nama calon hakim agung dan tiga calon hakim ad hoc di MA. Ia menerangkan, uji kelayakan terhadap seluruh kandidat itu digelar pada 12 hingga 13 Agustus 2026.
"Kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah laporan Komisi III DPR atas hasil uji kelayakan calon hakim agung dan hakim ad hoc di MA tahun 2026 tersebut dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Seluruh legislator yang hadir dalam rapat itu kompak menjawab setuju. Persetujuan tersebut sejalan dengan hasil rapat pleno internal Komisi III yang sebelumnya telah sepakat meloloskan seluruh nama yang diajukan KY.
Untuk kamar pidana, Sudharmawatiningsih, Sugiyanto, Syamsul Arief, dan Dhifla Wiyani disetujui sebagai hakim agung. Sementara di kamar perdata, DPR meloloskan Nurmaningsih dan Sobandi.
Kamar agama diisi oleh Mamat Ruhimat dan Musthofa yang juga disetujui sebagai hakim agung. Adapun kamar tata usaha negara khusus pajak, DPR menyetujui L.Y. Hari Sih Advianto, Maftuh Effendi, dan Yeheskiel Minggus T.
Di luar jalur hakim agung, DPR turut meloloskan Edwin Partogi Pasaribu dan Roki Panjaitan sebagai hakim ad hoc HAM. Sudiyo disetujui sebagai hakim ad hoc tipikor.
Proses ini bermula dari pengajuan nama-nama kandidat oleh panitia seleksi KY kepada Komisi III DPR. Komisi bidang penegakan hukum itu kemudian menggelar uji kelayakan dan kepatutan selama dua hari sebelum membawa hasilnya ke rapat pleno internal.
Hasil rapat pleno itulah yang akhirnya dibawa Habiburokhman ke Rapat Paripurna untuk disahkan secara resmi oleh seluruh anggota dewan.
"Perkenankan kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada semua pihak yang telah membantu Komisi III DPR RI dalam melaksanakan tugasnya agar sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Habiburokhman.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Habiburokhman, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Mahkamah Agung (MA) dengan mengeklik tautan.



Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.