Periskop.id - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyoroti kasus perekaman sales promotion girl (SPG) di ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) tanpa izin yang kemudian dijadikan konten media sosial.
Melalui akun Instagram resminya, @habiburokhmanjkttimur, pada Senin (3/8), ia menilai tindakan merekam seseorang secara diam-diam untuk konten komersial maupun popularitas merupakan perbuatan yang tidak etis dan berpotensi melanggar hukum.
“Mengenai kasus perekaman SPG di GIIAS tanpa izin demi konten media sosial, kami perlu menyampaikan bahwa tindakan merekam seseorang secara diam-diam atau candid tanpa izin, apalagi dijadikan materi konten ‘cara mendekati cewek’ untuk kepentingan komersial atau popularitas di media sosial adalah perbuatan yang tidak beretika dan melanggar hukum,” kata Habiburokhman.
Ia menegaskan ruang publik, termasuk lokasi pameran otomotif, harus tetap menjamin keamanan dan kenyamanan seluruh pengunjung maupun pekerja. Perlindungan tersebut juga berlaku bagi pekerja perempuan yang sedang menjalankan tugas secara profesional.
“Sebagai Ketua Komisi III DPR RI, saya menegaskan bahwa ruang publik, termasuk pameran otomotif seperti GIIAS, harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi siapa saja, termasuk para pekerja perempuan yang sedang menjalankan tugasnya secara profesional,” ujarnya.
Habiburokhman menyatakan korban dapat mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak yang merekam maupun menyebarluaskan rekaman tanpa persetujuan.
Menurutnya, sejumlah aturan dapat menjadi dasar laporan, antara lain ketentuan dalam Undang-Undang Hak Cipta terkait penggunaan potret seseorang untuk kepentingan komersial tanpa izin.
Ia juga menyinggung Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual apabila perekaman tersebut mengandung unsur pelecehan atau eksploitasi tubuh secara elektronik tanpa persetujuan korban.
“Berdasarkan hukum positif di Indonesia, korban dapat menuntut si pelaku perekaman dan penyebar luasan rekaman tanpa izin,” katanya.
Selain kedua aturan tersebut, ia menyebut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dapat digunakan apabila tindakan itu dinilai melanggar hak pribadi atau menyerang kehormatan seseorang di ruang digital.
Habiburokhman mendorong korban membuat laporan resmi kepada kepolisian agar dugaan pelanggaran tersebut dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya mendorong kepada korban untuk menggunakan haknya membuat laporan resmi ke Polres terdekat, yaitu Polres Tangerang Selatan selaku pihak yang berwajib agar hukum bisa benar-benar ditegakkan,” ujarnya.
Ia menambahkan Komisi III DPR RI akan turut mengawal penanganan perkara tersebut agar berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kami, Komisi III DPR RI akan mengawal kasus ini agar berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar