Periskop.id - Komisi III DPR RI membentuk Tim Pengawas untuk memastikan proses hukum tetap berjalan setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Ketua Komisi III Habiburokhman menegaskan, pengunduran diri itu tidak boleh mengendurkan atau menghentikan langkah penegakan hukum yang sedang berlangsung.

"Komisi III DPR RI berkomitmen penuh untuk mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas dan berkepastian hukum dengan membentuk Tim Pengawas," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Sabtu (11/7).

Ia menekankan, dugaan korupsi yang menjadi latar belakang kasus ini menyangkut oknum secara personal, bukan representasi kebijakan maupun institusi mana pun.

Karena itu, Habiburokhman menegaskan tidak boleh ada konfrontasi atau konflik ego sektoral antar-institusi penegak hukum.

"Kami meminta dengan sangat agar seluruh institusi keamanan dan penegakan hukum negara, mulai dari Polri, Kejaksaan Agung, hingga TNI, tetap solid, kompak, dan bersinergi rapat," ujarnya.

Kekompakan antar-lembaga dinilainya krusial untuk mendukung program pemberantasan korupsi Presiden Prabowo Subianto yang bersifat tegas dan tanpa kompromi.

Menurut Habiburokhman, seluruh instansi penegak hukum harus bergerak dalam satu visi agar agenda tersebut berjalan sukses.

Negara, ia melanjutkan, membutuhkan sinergi kuat dari aparat keamanan untuk terus melangkah maju tanpa tersandera konflik internal.

"Kami di Komisi III akan terus memastikan fungsi pengawasan berjalan optimal agar kerja sama antar-lembaga ini tetap kokoh dan berjalan di jalur yang benar," pungkas Habiburokhman.