Periskop.id - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka korupsi dan pencucian uang. Penetapan itu terkait perkara PT Asabri.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman lebih dulu membuka identitas tersangka berinisial F tersebut sebagai sosok yang sebelumnya menjabat Jampidsus. Ia mengungkap hal itu di sela konferensi pers bersama Kortastipidkor Polri dan jajaran Kejaksaan Agung.
"Apa yang dinanti masyarakat, sudah gamblang diberitakan, sudah ada dua tersangka, berinisial DR dan F. F ini orang kemarin menjabat posisi yang ditempati Jampidsus," kata Habiburokhman dalam konferensi pers bersama Kortastipidkor Polri dan Kejaksaan Agung di Jakarta, Sabtu (11/7).
Pernyataan itu kemudian ditegaskan Kakortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto, yang memastikan inisial F merujuk pada Febrie Adriansyah. Konfirmasi itu disampaikan dalam kesempatan yang sama.
Totok memaparkan, penyidik sudah memeriksa 15 saksi dan dua ahli sebelum menetapkan status tersangka. Penggeledahan turut dilakukan sebagai bagian dari rangkaian penyidikan.
"Kita telah melakukan pemeriksaan ke 15 saksi, dua ahli, termasuk telah melakukan beberapa penggeledahan. Kita sudah melakukan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka, saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi," ujar Totok.
Febrie sendiri sempat mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus sebelum kasus ini mencuat. Posisinya kemudian diisi Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus, yang turut hadir mendampingi Habiburokhman saat konferensi pers berlangsung.
Perkara yang menjerat Febrie berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan hukum kasus PT Asabri oleh oknum penyelenggara negara. Penyidik menyebut kemungkinan keterkaitan dengan tindak pidana korupsi lain di luar perkara tersebut.
Totok kemudian merinci identitas tersangka kedua yang sebelumnya disebut Habiburokhman berinisial FA. Ia menjelaskan status hukum Febrie beserta pasal-pasal yang menjeratnya.
Kasus ini disebut masih terus dikembangkan penyidik Kortastipidkor Polri untuk menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut.
"Kemudian kita juga sudah menetapkan saudara FA (Febrie Adriansyah), dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan/atau tindak pidana korupsi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12D, Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU atau ketentuan yang kini diatur dalam KUHP Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b," jelas Totok.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar