Hakim Tolak Permohonan Tahanan Rumah Mantan Menag Yaqut
Majelis Hakim Tipikor menolak permohonan tahanan rumah Yaqut Cholil Qoumas. Hakim menilai kebutuhan medis pasca-operasi masih bisa ditangani di Rutan KPK dengan izin berobat keluar...

Periskop.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat belum mengabulkan permohonan pengalihan jenis penahanan menjadi tahanan rumah yang diajukan oleh terdakwa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam kasus korupsi kuota haji.
Hakim menilai kebutuhan pemulihan medis pasca-operasi yang dijalani Yaqut masih dapat diakomodasi melalui fasilitas perawatan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK maupun izin berobat ke luar.
Ketua Majelis Hakim menjelaskan, berdasarkan hasil telaah atas berkas permohonan dan rekam medis yang dilampirkan, kebutuhan terdakwa pasca-operasi pada dasarnya menitikberatkan pada dua hal utama, yakni keteraturan minum obat serta pembersihan luka.
“Setelah kami mempelajari permohonan tersebut dan juga melihat rekam medis yang disampaikan, kami menilai ada dua hal kebutuhan terdakwa pasca-operasi. Pertama keteraturan minum obat, dan kedua berkaitan dengan pembersihan luka. Yang dikeluhkan adalah ketiadaan caregiver di Rutan KPK,” kata Hakim di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Selasa (18/8).
Majelis hakim memberikan catatan khusus kepada pihak penuntut umum dan pengelola rutan agar memastikan sarana kesehatan tahanan tetap terpenuhi. Namun, untuk pengalihan status tahanan menjadi tahanan rumah, hakim menegaskan belum dapat mengabulkannya.
“Saya rasa berkenaan dengan hal tersebut, kami belum bisa mengabulkan permohonan karena kebutuhannya hanya dua hal tersebut. Namun, jika saudara mengalami darurat medis yang harus segera dilarikan ke rumah sakit, silakan berkonsultasi dengan dokter KPK. Nantinya dokter KPK akan menyampaikan kepada kami apakah perlu dirawat inap atau cukup berobat keluar,” lanjut Hakim.
Merespons putusan tersebut, penasihat hukum Yaqut menyampaikan bahwa kliennya sangat rentan dan luka pasca-operasi telah terindikasi mengalami infeksi kembali. Akibatnya, Yaqut membutuhkan penanganan medis rujukan ke poli bedah di luar rutan.
“Izin Yang Mulia, terkait kondisi kesehatan terdakwa, kami sampaikan bukti tambahan bahwa klinik rutan sudah mengeluarkan rujukan agar terdakwa segera ke poli bedah. Saat ini memang sudah terindikasi infeksi kembali, mengingat kondisi kesehatan terdakwa sangat rentan dan membutuhkan penanganan khusus,” kata penasihat hukum Yaqut.
Hakim mengarahkan pihak penasihat hukum untuk mengajukan surat permohonan izin berobat secara spesifik dan terperinci, termasuk kepastian rumah sakit tujuan serta jadwal pemeriksaan medis. Hal ini dilakukan agar tidak berbenturan dengan agenda persidangan perkara pokok yang telah dijadwalkan.
“Surat itu memang dari KPK, dan harus ada tindak lanjut dari terdakwa serta tim advokatnya. Harus jelas dibawa ke mana, kapan, dan bagaimana permohonannya, supaya tidak mengganggu jadwal persidangan,” ungkap Hakim.
Sebelumnya, JPU KPK mendakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melakukan tindak pidana korupsi terkait pengalihan kuota haji tambahan musim 2023–2024. Praktik penyimpangan tersebut ditengarai merugikan keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar berdasarkan hasil audit investigatif BPK RI.
Jaksa menyebutkan, perbuatan tersebut dilakukan bersama eks Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Azis, Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba demi menguntungkan pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Yaqut Cholil Qoumas dengan mengeklik tautan.





Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.