Yaqut Minta Dakwaan Korupsi Kuota Haji Dibatalkan, Soroti Kewenangan Menag
Yaqut Cholil Qoumas meminta dakwaan korupsi kuota haji Rp622,09 miliar dibatalkan. Tim hukum menilai perkara terkait kewenangan administratif Menteri Agama

Periskop.id - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta majelis hakim membatalkan dakwaan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 dan menghentikan perkara sebelum memasuki tahap pembuktian. Tim hukum juga meminta Yaqut dikeluarkan dari rumah tahanan apabila majelis mengabulkan keberatan tersebut dalam putusan sela.
Permintaan itu disampaikan melalui nota keberatan atau eksepsi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/8). Kuasa hukum Yaqut menilai surat dakwaan jaksa tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap atau obscuur libel. Eksepsi tersebut bukan putusan bebas atas pokok perkara karena majelis hakim masih harus menilai keberatan terdakwa dan tanggapan penuntut umum sebelum menentukan apakah pemeriksaan dilanjutkan.
"Uraian perbuatan dalam surat dakwaan tidak bersesuaian dan tidak bertaut dengan delik inti yang didakwakan sehingga berakibat dakwaan menjadi kabur atau obscuur libel dan wajib batal demi hukum," kata advokat Yaqut, Mellisa Anggraini.
Tim hukum mempersoalkan konstruksi dakwaan yang menempatkan keputusan pembagian kuota haji tambahan sebagai bagian dari dugaan penyalahgunaan kewenangan. Menurut kubu Yaqut, Menteri Agama memiliki kewenangan atributif untuk menetapkan kuota tambahan berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pasal tersebut pada pokoknya memberi kewenangan kepada menteri untuk menetapkan kuota tambahan apabila Indonesia memperoleh penambahan setelah kuota sebelumnya ditentukan.
Tim hukum juga menyatakan Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 merupakan penetapan operasional yang diturunkan dari nota kesepahaman Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi pada 8 Januari 2024.
Dalam argumentasi pembela, kesepakatan itu menjadi dasar pembagian tambahan 20.000 kuota menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembela Sebut Sengketa Seharusnya Masuk Ranah Administrasi
Perbedaan pandangan berikutnya berada pada kewenangan pengadilan. Tim hukum Yaqut menilai persoalan mengenai sah atau tidaknya keputusan Menteri Agama serta dugaan penyalahgunaan wewenang semestinya lebih dahulu diuji melalui hukum administrasi.
"Pelanggaran atas ketentuan administrasi pemerintahan berkonsekuensi pada sanksi administratif yang harus ditempuh terlebih dahulu," ujarnya.
Mellisa juga berpendapat pengujian sah atau tidaknya pembagian kuota merupakan kompetensi absolut Pengadilan Tata Usaha Negara, bukan Pengadilan Tipikor. Pendapat tersebut menjadi salah satu dasar tim hukum meminta dakwaan dinyatakan batal dan perkara tidak dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara.
Namun, jaksa KPK memiliki konstruksi berbeda. Dalam dakwaan yang dibacakan pada 11 Agustus, jaksa menilai Yaqut mengalihkan dan menetapkan 50% dari tambahan kuota 2024 untuk haji khusus tanpa kajian teknis yang memadai. Jaksa juga mempersoalkan pengisian kuota khusus tambahan pada 2023 dan 2024 yang menurut dakwaan tidak mengikuti mekanisme antrean yang berlaku.
Perbedaan tafsir ini menjadi salah satu inti persidangan. KPK selama penyidikan menggunakan Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 sebagai pijakan bahwa kuota haji khusus sebesar 8% dari kuota haji Indonesia, sedangkan sisanya diperuntukkan bagi haji reguler. Dengan perhitungan tersebut, tambahan 20.000 kuota seharusnya menghasilkan sekitar 18.400 kuota reguler dan 1.600 kuota khusus menurut konstruksi penuntutan.
Sementara kubu Yaqut mengandalkan Pasal 9 mengenai kewenangan menteri menetapkan kuota tambahan serta kesepakatan bilateral dengan Arab Saudi sebagai dasar kebijakan 10.000 berbanding 10.000. Dengan demikian, persidangan akan menguji bukan hanya peristiwa pembagian kuota, tetapi juga hubungan antara kewenangan menteri, ketentuan pembagian kuota, dan unsur pidana yang didakwakan.
Jaksa Dakwa Kerugian Negara Rp622,09 Miliar
Jaksa KPK mendakwa Yaqut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 dalam penyelenggaraan kuota haji 2023-2024. Nilai tersebut disebut bersumber dari Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK.
Secara rinci, sekitar Rp438,22 miliar dalam dakwaan berasal dari selisih penerimaan dan pengeluaran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus atas jamaah haji khusus 2024 yang menurut jaksa tidak berhak berangkat. Kerugian lain disebut berasal dari penjualan kuota petugas haji khusus sebesar Rp39,95 miliar dan biaya percepatan pengisian kuota tambahan 2023-2024 sebesar Rp143,92 miliar.
Jaksa juga mendakwa perkara itu memperkaya Yaqut sebesar US$271.500 atau sekitar Rp4,83 miliar. Tuduhan tersebut dibantah Yaqut. Seusai sidang dakwaan pekan lalu, ia menyatakan tidak pernah menerima uang terkait pengaturan kuota dan mempertanyakan dasar penghitungan kerugian negara.
Dalam dakwaan, perbuatan tersebut disebut dilakukan bersama mantan staf khusus Yaqut Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI Asrul Aziz Taba. Seluruh tuduhan tersebut masih harus dibuktikan dalam proses persidangan dan para terdakwa tetap memiliki hak atas asas praduga tidak bersalah.
Praperadilan Yaqut Sebelumnya Ditolak
Perlawanan kali ini berbeda dengan upaya praperadilan yang pernah ditempuh Yaqut pada tahap penyidikan.
Pada 11 Maret 2026, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan Yaqut dan menyatakan penetapan tersangkanya sah serta telah dilakukan sesuai prosedur.
“Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya,” ujar hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro ketika membacakan putusan tersebut.
Putusan praperadilan itu tidak menentukan apakah Yaqut bersalah atau tidak dalam pokok perkara. Pemeriksaan saat itu berfokus pada keabsahan proses penetapan tersangka. Sementara eksepsi yang sekarang diajukan mempersoalkan kejelasan surat dakwaan dan kewenangan Pengadilan Tipikor untuk memeriksa konstruksi perkara yang diajukan jaksa.
KPK sendiri telah melimpahkan Yaqut bersama berkas perkara dan barang bukti kepada jaksa pada 14 Juli 2026 setelah penyidikan dinyatakan lengkap. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan kemudian berlangsung pada 11 Agustus.
Majelis hakim selanjutnya akan menentukan melalui putusan sela apakah keberatan Yaqut diterima atau perkara berlanjut ke tahap pembuktian. Jika eksepsi ditolak, persidangan akan memasuki pemeriksaan saksi dan alat bukti untuk menguji dakwaan jaksa sekaligus bantahan dari Yaqut dan tim hukumnya.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Yaqut Cholil Qoumas, Kementerian Agama (Kemenag), dan kasus kuota haji dengan mengeklik tautan.





Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.