iklan periskop
Hukum

Peradilan Ad Hoc BUMN Usul Presiden, KPK Tunggu Pemerintah

KPK menegaskan wacana pengadilan ad hoc BUMN masih berupa pernyataan Presiden Prabowo. Setyo Budiyanto optimistis rencana penertiban akan memperkuat tata kelola kekayaan negara.

6 hari yang lalu · 2 mnt baca
Ketua KPK, Setyo Budiyanto
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyampaikan perkembangan kasus terbaru, di Gedung DPR, Selasa (14/7). Periskop.id/Rachel Farahdiba R
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu langkah konkret pemerintah terkait wacana pembentukan peradilan ad hoc untuk menindak Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bermasalah. Wacana tersebut sebelumnya dilontarkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto dalam pidato kenegaraannya, Jumat (14/8).

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan pihaknya belum masuk ke tahap pembahasan teknis bersama pemerintah. Sebab, gagasan tersebut saat ini masih berupa pernyataan awal dari Prabowo.

"Kemudian terhadap pernyataan dari Bapak Presiden pada hari Jumat kemarin, kita belum masuk pada pembahasan apa yang dilakukan oleh pemerintah, baru pernyataan. Nanti action plan-nya seperti apa, tentu KPK akan melihat," kata Setyo Budiyanto di Gedung KPK, dikutip Selasa (18/8).

Kendati demikian, Setyo menyikapi rencana penertiban BUMN tersebut secara terbuka dan optimistis sebagai langkah perbaikan tata kelola kekayaan negara demi kepentingan rakyat.

"Tapi pastinya kami melihat dari sisi yang baik, dalam posisi pemikiran yang positif, bahwa rencana-rencana itu digunakan untuk bisa memberikan kembali kepada kesejahteraan masyarakat," lanjut Setyo.

Ketika dimintai keterangan terkait jumlah perusahaan pelat merah yang telah ditertibkan maupun diproses hukum oleh lembaga antirasuah, Setyo belum merinci data kuantitatif tersebut secara langsung karena memerlukan verifikasi berkas perkara.

"Ya, kalau angkanya tentu tidak bisa kami sampaikan secara langsung. Karena datanya harus dilihat, dokumennya harus diverifikasi berapa BUMN yang sudah tertangani," ujarnya.

Setyo memastikan penanganan kasus dugaan penyimpangan di lingkungan BUMN tetap berjalan secara profesional dan transparan melalui kanal informasi resmi KPK.

"Namun pastinya terhadap BUMN yang melakukan penyalahgunaan dan dalam proses, semuanya nanti bisa dilihat secara langsung baik melalui pemberitaan di media maupun publikasi Biro Humas," ungkap Setyo.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dalam pidato kenegaraannya di Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR/DPD RI 2026, Jumat (14/8), menegaskan BUMN merupakan kekayaan milik seluruh rakyat Indonesia yang tidak boleh dijadikan bancakan kelompok tertentu.

Prabowo menyoroti temuan struktur BUMN yang membengkak hingga 1.074 entitas beserta anak, cucu, hingga cicit perusahaan yang dinilai kerap beroperasi tanpa akuntabilitas kepada negara.

Sebagai langkah penertiban, Prabowo memberikan opsi pembentukan pengadilan ad hoc guna menelusuri rekam jejak penyimpangan pengelolaan BUMN hingga 30 tahun ke belakang, sembari membuka opsi amnesti khusus melalui pertimbangan DPR bagi pihak yang beritikad baik mengakui kesalahan dan mengembalikan kerugian negara.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.