KPK: Chat Pejabat Unsoed-Guru SMA Tawar Kursi Mandiri Rp500 Juta
KPK temukan bukti percakapan WhatsApp antara pejabat Unsoed dan guru SMA soal tawar-menawar kuota jalur mandiri. Mahar Rp50–500 juta per calon mahasiswa, enam orang ditetapkan ters...

Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti percakapan melalui aplikasi WhatsApp antara pejabat Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dan oknum guru SMA terkait tawar-menawar kuota seleksi jalur mandiri. Pungutan liar per calon mahasiswa baru tersebut dinegosiasikan dengan nominal mulai Rp50 juta hingga Rp500 juta per orang.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa transaksi tawar-menawar kuota kelulusan ini merupakan modus utama dalam klaster ketiga perkara korupsi penerimaan mahasiswa baru di Unsoed. Skema tersebut digerakkan oleh Kepala Bagian Akademik, Eko Sumanto (ES), yang merangkap sebagai panitia seleksi mandiri sekaligus orang kepercayaan Rektor Ahmad Sodiq (ASO).
“Untuk transaksi atau negosiasi terkait pungutan kepada calon mahasiswa baru, baik melalui ketua, orang tua, maupun guru, juga dilakukan oleh Saudara ES. Dari temuan sementara, ada beberapa kelompok siswa calon dari SMA yang kemudian dikoordinir oleh seorang guru,” kata Taufik di Gedung KPK, Senin (24/8).
Berdasarkan bukti digital yang disita penyidik, riwayat percakapan WhatsApp (WA) antara oknum guru dan Eko secara gamblang memuat tawar-menawar jumlah kursi. Penawaran kursi ini disertai nominal mahar yang harus disetorkan untuk meloloskan calon pendaftar.
“Nah, guru ini yang kemudian kami temukan percakapan di WA-nya dengan Saudara ES, yang berisi tawar-menawar jumlah kuota, serta nominal per orang atau per kepala,” ujar Taufik.
“Berkisar antara Rp50 juta hingga Rp500 juta per kepala,” lanjutnya.
KPK sebelumnya mengungkap konstruksi perkara pemerasan dan gratifikasi jalur mandiri Unsoed yang terbagi dalam tiga klaster perbuatan. Modus korupsi tersebut meliputi pemerasan masuk Fakultas Kedokteran berujung tukar guling proyek, gratifikasi dengan kode khusus untuk pembelian tiga bidang tanah, hingga transaksi mahar penetapan kelulusan melalui akses user ID rektor.
Dalam penanganan perkara ini, KPK resmi menetapkan dan menahan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah Rektor Unsoed Ahmad Sodiq (ASO), Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga, Kabag Akademik Eko Sumanto (ES), serta tiga pihak swasta yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan korupsi dengan mengeklik tautan.




Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.