iklan periskop
Hukum

KPK Ungkap Mahar Rp1,12 Miliar Jalur Mandiri di Unsoed

KPK mengungkap praktik suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unsoed. ES diduga menerima Rp1,12 miliar atas sepengetahuan rektor, enam orang ditetapkan tersangka termasuk...

1 hari yang lalu · 2 mnt baca
Rektor Unsoed, Ahmad Sodiq
Rektor Unsoed, Ahmad Sodiq, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi di lingkungan Unsoed, di Gedung KPK, Sabtu (22/8).
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik korupsi dalam klaster ketiga dugaan penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Eko Sumanto (ES), Kepala Bagian Akademik Unsoed, diduga menerima uang mahar hingga Rp1,12 miliar dari pihak pengepul untuk meloloskan calon mahasiswa menggunakan akses akun resmi rektor.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa transaksi tersebut berlangsung atas sepengetahuan Ahmad Sodiq (ASO), Rektor Unsoed, melalui proses negosiasi tarif masuk kampus bersama pihak perantara pengepul.

“Bahwa pada periode yang sama, diketahui ES selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed berkomunikasi dengan salah satu pihak pengepul calon mahasiswa baru di Unsoed. Dalam komunikasi tersebut, ES atas sepengetahuan ASO melakukan ‘tawar-menawar mahar’ dengan pihak pengepul dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri,” kata Taufik di Gedung KPK, Jumat (21/8).

Taufik memaparkan, setelah nominal disepakati, Eko menghimpun setoran uang bernilai miliaran rupiah dari pihak pengepul calon mahasiswa baru sepanjang proses seleksi tahun 2025 hingga 2026.

“Setelah sepakat mengenai ‘mahar’ tersebut, ES kemudian menerima uang dari salah satu pihak pengepul calon mahasiswa baru dengan total mencapai Rp1,12 miliar (2025–2026),” jelasnya.

Uang suap yang telah terkumpul tersebut kemudian dilaporkan Eko kepada Ahmad Sodiq (ASO). Berbekal laporan penerimaan tersebut, rektor memberikan akses mandat akun pribadinya agar Eko dapat meloloskan langsung para calon mahasiswa yang telah menyetorkan uang mahar.

“Atas penerimaan tersebut, ES melaporkannya kepada ASO. Bahwa kemudian ASO memberikan akses user ID-nya kepada ES untuk proses otorisasi ‘klik’ atau memberikan persetujuan pada calon mahasiswa baru yang telah memberikan uang,” ungkap Taufik.

Adapun dalam perkara ini, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka, yaitu:

  1. Ahmad Sodiq (ASO), Rektor Unsoed;
  2. Norman Arie Prayoga (NAP), Wakil Rektor III Unsoed;
  3. Eko Sumanto (ES), Kepala Bagian Akademik Unsoed;
  4. Dian Mulia Wardhana (DMW), pihak swasta;
  5. Adhi Wiharto (AW), pihak swasta;
  6. Mulyono (MYN), pihak swasta.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.