Usut Pembelian Aset, KPK Buka Peluang Jerat Rektor Unsoed dengan Pasal TPPU
KPK membuka peluang menjerat Rektor Unsoed Ahmad Sodiq dengan pasal TPPU setelah menemukan indikasi pembelian aset dari hasil suap jalur mandiri.

Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menjerat Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Ahmad Sodiq (ASO) dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal ini menyusul adanya temuan indikasi transaksi pembelian aset dari hasil penerimaan suap jalur mandiri.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, tim penyidik saat ini memprioritaskan penelusuran perbuatan pidana selama periode kepemimpinan Ahmad sebagai rektor, tanpa menutup kemungkinan memperluas pengusutan ke masa jabatannya saat menjadi wakil rektor.
“Untuk rektor ASO, sebelumnya juga wakil rektor, jadi betul. Tapi memang untuk pengembangan nanti di penyelidikan yang saat ini sedang atau akan berjalan, kita akan kembangkan, tetapi dibatasi di jabatan rektornya. Karena tentunya di tahun 2025 itu adalah masuk periode kedua yang bersangkutan. Karena periode pertama itu 2022 sampai dengan 2024, kemudian 2024 sampai 2026,” kata Taufik, di Gedung KPK, Sabtu (22/8).
Taufik mengungkapkan, kesinambungan peristiwa antarperiode kepemimpinan tersangka menjadi pintu masuk penyidik untuk menelusuri aliran dana dan penerimaan gratifikasi lainnya.
“Tentunya ada peristiwa nyambung antara 2024 dan 2025 itu yang nanti diputuskan untuk dikembangkan pada saat yang bersangkutan menjabat rektor. Tetapi tidak menutup kemungkinan apabila memang ada fakta-fakta terkait bahwa pada saat yang bersangkutan menjabat wakil rektor, begitu juga ada penerimaan-penerimaan yang juga akan nanti dikembangkan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Taufik menegaskan, materi perolehan dan pembelian aset telah masuk dalam pembahasan gelar perkara (ekspose) pimpinan untuk ditindaklanjuti dengan sangkaan pasal pencucian uang.
“Salah satu pengembangan yang juga sempat dibahas tadi di pembahasan ekspose satu gelar perkara, begitu ada penerimaan atau pembelian aset. Nah itu juga jadi fokus tim untuk pengembangan ke arah TPPU. Apakah ada modus-modus atau perbuatan indikasi pencucian uang terkait perolehan aset,” ungkap Taufik.
KPK sebelumnya mengungkap konstruksi perkara pemerasan dan gratifikasi jalur mandiri Unsoed yang terbagi dalam tiga klaster perbuatan. Modus lancung tersebut meliputi pemerasan masuk Fakultas Kedokteran berujung tukar guling proyek, gratifikasi dengan kode khusus untuk pembelian tiga bidang tanah, hingga transaksi mahar penetapan kelulusan melalui akses user ID rektor.
Dalam penanganan perkara ini, KPK resmi menetapkan dan menahan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah Rektor Unsoed Ahmad Sodiq, Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga, Kabag Akademik Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), rektor, dan korupsi dengan mengeklik tautan.




Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.