iklan periskop
Hukum

Bobol Perusahaan AS Rp5,5 Miliar, Bareskrim Sita Sisa Dana Rp5 Miliar di Rekening Cangkang

Polri membekukan rekening sindikat BEC internasional dengan saldo Rp5 miliar. Dua tersangka ditangkap di Jakarta usai membobol transaksi perusahaan AS IQ Power Tools senilai Rp5,5...

4 hari yang lalu · 2 mnt baca
Bobol Perusahaan AS Rp5,5 Miliar, Bareskrim Sita Sisa Dana Rp5 Miliar di Rekening Cangkang
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyita sekaligus memblokir rekening penampung milik sindikat kejahatan siber internasional yang masih menyisakan saldo sebesar US$285.859 atau setara Rp5 miliar. Sindikat ini sebelumnya membobol transaksi perusahaan asal Amerika Serikat, IQ Power Tools, hingga merugi US$350.325 atau sekitar Rp5,5 miliar melalui skema Business Email Compromise (BEC).

“Selanjutnya dilakukan proses penyidikan dan pemblokiran terhadap rekening tersebut, dan diketahui rekening itu masih memiliki saldo senilai 285.859 US Dollar atau setara Rp5 miliar,” kata Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol. Deddy Supriadi, di Mabes Polri, Rabu (19/8).

Pengungkapan ini berawal dari pembelokan transaksi pembayaran pembelian perangkat keras komputer antara IQ Power Tools di AS dan Duro Machinery Corp di Tiongkok. Para pelaku menyusup melalui email palsu dan mengarahkan korban mentransfer dana ke rekening Bank BCA di Indonesia atas nama perusahaan cangkang, PT Aksesoris Andalan Bersama.

Dalam operasi penangkapan di Jakarta Selatan pada 9 Juli 2026, penyidik menangkap dua orang tersangka, yakni LPK (56) selaku WNI dan LJ (46) selaku WNA Tiongkok.

Deddy mengungkapkan, rekening penampung bernomor 5345187445 tersebut dibuat oleh tersangka LPK menggunakan identitas palsu untuk menampung dana transfer korban.

“Tersangka LPK merupakan orang yang disuruh membuat legalitas perusahaan dengan menggunakan identitas anak kandungnya sendiri. Alamat yang tercantum dalam perusahaan tersebut adalah alamat fiktif, dengan nama perusahaan PT Aksesoris Andalan Bersama,” ujar Deddy.

Atas kesepakatan menyiapkan rekening penampung dan menyamarkan komunikasi bisnis, kedua tersangka dijanjikan bagian keuntungan dari total dana kejahatan yang masuk.

“Dengan konsekuensi atas kesiapan yang mereka lakukan ketika berhasil mendapatkan transfer hasil kejahatan tersebut, maka tersangka memperoleh 5 persen dari setiap transaksi,” lanjutnya.

Sebelum rekening dibekukan oleh penyidik bersama PPATK dan FBI, kedua tersangka sempat mengirimkan dana sebesar US$70.000 ke beberapa rekening bank di Tiongkok milik otak pelaku berinisial CW yang kini buron (DPO).

Atas perbuatannya, tersangka LPK dan LJ dijerat Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU ITE, Pasal 492 KUHP tentang penipuan, Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana, serta Pasal 607 KUHP juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 21 ayat (1) KUHP tentang TPPU, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Bareskrim Polri bersama FBI dan PPATK sebelumnya membongkar sindikat kejahatan siber lintas negara dengan modus penipuan email bisnis (Business Email Compromise). Dua tersangka berinisial LPK (WNI) dan LJ (WNA Tiongkok) ditangkap di Jakarta Selatan usai membelokkan transaksi perdagangan perangkat keras perusahaan Amerika Serikat, IQ Power Tools, ke rekening penampung di Indonesia. Akibat manipulasi email tersebut, perusahaan korban merugi hingga US$350.325.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.