iklan periskop
Hukum

Polri: Sindikat BEC Nekat Catut Identitas Anak untuk Perusahaan Fiktif

Polri bersama FBI dan PPATK membongkar sindikat BEC lintas negara. Tersangka LPK catut identitas anak untuk perusahaan fiktif, dana Rp5 miliar berhasil dibekukan dari rekening pena...

4 hari yang lalu · 2 mnt baca
Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Deddy Supriadi
Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Deddy Supriadi memberikan keterangan dalam konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana Business Email Compromise (BEC) di Lobby Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (19/8/2026). Periskop.id/Arief Rachman
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Bareskrim Polri mengungkap tersangka kejahatan siber internasional berinisial LPK (56) yang mencatut identitas anak kandungnya untuk mendirikan perusahaan cangkang dan rekening fiktif demi menampung uang hasil penipuan Business Email Compromise (BEC).

Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol. Deddy Supriadi, menjelaskan perusahaan fiktif bernama PT Aksesoris Andalan Bersama dibentuk atas arahan buronan berinisial CW asal Tiongkok untuk menipu perusahaan Amerika Serikat, IQ Power Tools.

“Tersangka LPK disuruh membuat legalitas perusahaan dengan menggunakan identitas anak kandungnya sendiri. Alamat yang tercantum dalam perusahaan tersebut adalah alamat fiktif, dengan nama perusahaan PT Aksesoris Andalan Bersama,” kata Deddy di Mabes Polri, Rabu (19/8).

Atas perannya menyiapkan rekening penampung bersama tersangka WNA Tiongkok berinisial LJ (46), LPK dijanjikan bagian keuntungan dari setiap dana kejahatan yang berhasil dikirimkan korban.

“Sebagai konsekuensi atas kesiapan mereka, ketika berhasil mendapat transfer hasil kejahatan, tersangka memperoleh 5% dari setiap transaksi,” lanjut Deddy.

Melalui rekening Bank BCA atas nama PT Aksesoris Andalan Bersama bernomor 5345187445, sindikat ini menerima transfer dana dari perusahaan korban senilai US$350.325. Dari jumlah itu, sebesar US$70.000 telah dikirimkan ke rekening buronan CW di Tiongkok.

Sinergi antara Polri, FBI, dan PPATK berhasil membekukan sisa uang penipuan yang masih tersimpan di rekening penampung Indonesia sebelum dikuras para pelaku.

“Selanjutnya dilakukan proses penyidikan dan pemblokiran terhadap rekening tersebut. Diketahui rekening itu masih memiliki saldo senilai US$285.859 atau setara Rp5 miliar,” jelas Deddy.

Atas perbuatannya, tersangka LPK dan LJ dijerat Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU ITE, Pasal 492 KUHP tentang penipuan, Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana, serta Pasal 607 KUHP juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 21 ayat (1) KUHP tentang TPPU dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Diketahui, Bareskrim Polri bersama FBI dan PPATK sebelumnya membongkar sindikat kejahatan siber lintas negara dengan modus penipuan email bisnis (Business Email Compromise). Dua tersangka berinisial LPK (WNI) dan LJ (WNA Tiongkok) ditangkap di Jakarta Selatan usai membelokkan transaksi perdagangan perangkat keras perusahaan Amerika Serikat, IQ Power Tools, ke rekening penampung di Indonesia. Akibat manipulasi email tersebut, perusahaan korban merugi hingga US$350.325.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), dan Penipuan Online dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.