iklan periskop
Hukum

Pencabulan Anak Berkedok Janji Beasiswa, Tokoh Agama SAM Masuk DPO

Polri menerbitkan DPO dan Red Notice terhadap SAM, tersangka pencabulan anak. Kasus ini melibatkan lima korban di Purbalingga, Sukabumi, Bandung, Jakarta, dan Mesir sejak 2017 hing...

5 hari yang lalu · 2 mnt baca
Direktur Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (Dirtipid PPA dan PPO) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah
Direktur Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (Dirtipid PPA dan PPO) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah menyampaikan perkembangan kasus baru, di Mabes Polri, Rabu (19/8). Periskop.id/Rachel Farahdiba R
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Bareskrim Polri menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) serta mengajukan Red Notice terhadap seorang tokoh agama berinisial SAM (39) terkait perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual pencabulan terhadap anak. Tersangka melarikan diri ke luar negeri setelah mencabuli para korban dengan modus janji fasilitas pendidikan ke Mesir.

Direktur Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (Dirtipid PPA dan PPO) Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah memaparkan, kasus ini ditangani oleh Subdit 2 (Subdit Anak) berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 28 November 2025 yang dilaporkan oleh kuasa hukum korban, HM.

“Korban berjumlah lima orang laki-laki, terdiri dari empat anak dan satu laki-laki dewasa. TKP berada di Purbalingga, Sukabumi, Bandung, Jakarta, dan Mesir. Peristiwa berlangsung sejak tahun 2017 hingga 2025,” kata Nurul di Mabes Polri, Rabu (19/8).

Penyidikan mengungkap modus operandi tersangka yang memanfaatkan pengaruhnya sebagai tokoh agama.

“Modus operandinya yaitu tersangka yang mengklaim dirinya sebagai tokoh agama dan guru ngaji para korban, menggunakan pengaruhnya untuk melakukan kekerasan seksual berupa pencabulan dengan memberikan iming-iming fasilitas kuliah atau sekolah di Mesir,” ujar Nurul.

Dalam penanganan perkara, penyidik telah mengumpulkan alat bukti berupa keterangan saksi dan korban, hasil visum et psikiatrikum, keterangan ahli TPKS, serta bukti digital forensik dari telepon seluler milik korban.

Setelah menetapkan status tersangka pada April 2026, penyidik mendapati SAM telah melarikan diri ke luar negeri. Polisi kemudian menetapkannya sebagai buronan dan berkoordinasi dengan Interpol.

“Penyidik telah menerbitkan DPO karena tersangka tidak berada di Indonesia dan memohon penerbitan Red Notice ke Interpol. Pada 9 Juli 2026 Red Notice terhadap tersangka SAM resmi terbit,” tutur Nurul.

Untuk memulangkan tersangka ke tanah air, Polri memperkuat koordinasi lintas instansi diplomatik dan kepolisian internasional sebelum merampungkan berkas perkara ke kejaksaan.

“Rencana tindak lanjut kami yaitu terus berkoordinasi dengan KBRI di Mesir, Div Hubinter Polri, dan Interpol terkait keberadaan serta pemulangan tersangka. Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan dan pemberkasan untuk dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum,” tegasnya.

Atas tindakannya, tersangka SAM dijerat Pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun, serta Pasal 6 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp300 juta.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), pencabulan, dan tindak kriminal dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.