Kortas Tipidkor Polri Klaim Kantongi Bukti Kuat Jerat Febrie sebagai Tersangka
Kortas Tipikor Polri menegaskan penetapan tersangka Febrie Adriansyah sah dengan bukti formil dan materiil. Sidang praperadilan di PN Jaksel menguji keabsahan prosedur penanganan p...

Periskop.id - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri memastikan bahwa penetapan status hukum tersangka terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah telah memenuhi kecukupan bukti formil maupun materiil. Polisi menegaskan telah mengantongi lebih dari batas minimal dua alat bukti sah sebelum meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan tersangka.
Sikap tegas tersebut disampaikan pihak kepolisian saat membacakan tanggapan termohon dalam lanjutan sidang praperadilan bernomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8). Pada perkara tersebut, Polda Metro Jaya berkedudukan sebagai Termohon I, Kortas Tipidkor Polri sebagai Termohon II, serta Kejaksaan Agung bertindak sebagai Turut Termohon.
Pihak termohon menjelaskan bahwa penetapan tersangka merupakan hasil rangkaian pemeriksaan terhadap 16 saksi serta 3 ahli. Langkah hukum tersebut diperkuat oleh penyitaan sejumlah alat bukti surat berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor SP.Sita/2931/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya bertanggal 6 Juli 2026, yang kemudian diuji melalui gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2026.
“Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para saksi, ahli, dan didukung oleh barang bukti surat, para Termohon melaksanakan gelar perkara lanjutan pada tanggal 10 Juli 2026 di Direktorat Krimsus Polda Metro Jaya dipimpin oleh Kakortas Tipidkor Polri dengan hasil gelar bahwa telah terpenuhi lebih dari dua alat bukti,” kata perwakilan termohon dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/8).
Kortas Tipidkor Polri menegaskan, seluruh bukti, mulai dari kesaksian, pandangan ahli, hingga dokumen sitaan, memiliki persesuaian utuh untuk menjerat pemohon.
“Sehingga Pemohon dapat ditingkatkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Di hadapan hakim tunggal, termohon turut memaparkan konstruksi perkara pokok yang disangkakan kepada Febrie, yakni penyimpangan penanganan perkara besar PT ASABRI serta PT Asuransi Jiwasraya sepanjang 2020 hingga 2025.
“Dugaan tindak pidana korupsi tersebut berkaitan dengan proses penanganan hukum perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara di wilayah hukum Polda Metro Jaya dalam kurun waktu 2020 sampai dengan 2025,” tutur dia.
Selain pidana korupsi, penyidik turut mengenakan sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas dugaan penyembunyian aset hasil tindak pidana.
“Selain itu, berdasarkan hasil penyidikan terdapat pula dugaan bahwa Pemohon telah melakukan tindak pidana pencucian uang atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut, dan/atau tindak pidana korupsi lainnya dengan melakukan perbuatan tertentu terhadap harta kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan tersebut,” ujarnya.
Kendati demikian, pemaparan detail kronologi serta modus operandi yang diduga dilakukan pemohon tidak dibacakan tuntas di persidangan.
“Adapun berdasarkan alat bukti yang diperoleh dalam penyidikan, dugaan tindak pidana tersebut dilakukan oleh Pemohon dengan rangkaian fakta dan modus perbuatan sebagai berikut: dianggap dibacakan sampai dengan halaman 12, sampai dengan butir F halaman 12,” ungkap perwakilan termohon.
Sidang praperadilan bernomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL ini resmi digelar di PN Jakarta Selatan guna menguji keabsahan penanganan perkara terhadap Febrie Adriansyah. Kuasa hukum pemohon, Febri Diansyah, menegaskan gugatan ini fokus menguji prosedur penetapan tersangka tanpa pemeriksaan awal, keabsahan penggeledahan, hingga penggabungan sprindik tindak pidana asal dalam perkara TPPU.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor), dan Febrie Adriansyah dengan mengeklik tautan.

Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.