Periskop.id - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri membantah keras isu kriminalisasi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di wilayah Lembang dan Ciputat. Kasus tersebut disebut-sebut menyeret nama mantan Wakapolri, Oegroseno.

Kabag Ops Kortastipidkor Polri, Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi, menegaskan seluruh tindakan yang diambil korps baru berlambang Bhayangkara ini murni berdasarkan koridor hukum. Ia memastikan tidak ada motif terselubung maupun pesanan tertentu dalam pelaksanaan penindakan.

“Tidak ada sama sekali. Kami jamin bahwa penegakan hukum maupun pelaksanaan penindakan yang dilakukan Kortastipidkor berdasarkan hukum dan aturan yang berlaku,” kata Yusuf di Gedung Mabes Polri, Senin (20/7).

Yusuf menjelaskan, proses hukum yang berjalan saat ini masih berada pada fase awal. Sesuai hukum acara pidana di Indonesia, tim penyelidik masih mengumpulkan petunjuk untuk melihat duduk perkara secara utuh.

Pihak kepolisian meminta semua pihak menghormati proses hukum yang tengah berlangsung hingga ada kesimpulan resmi dari penyidik.

“Saat ini masih penyelidikan. Jadi, sesuai KUHAP, penyelidikan menentukan ada atau tidaknya tindak pidana. Sabar saja, nanti akan kami rilis apabila ditemukan tindak pidana,” ungkap Yusuf.

Sementara itu, Oegroseno secara terbuka meluapkan kekecewaannya setelah menerima surat undangan klarifikasi dari penyidik. Ia mengaku heran mengapa kebijakan strategis yang diambil lebih dari 15 tahun lalu saat masih aktif menjabat kini kembali dibongkar sebagai dugaan korupsi.

Purnawirawan jenderal bintang tiga itu juga meluruskan simpang siur informasi mengenai objek lahan yang dipermasalahkan. Ia menegaskan pembelian tanah kala itu murni untuk memperluas aset negara di lingkungan Sespim Polri, bukan untuk Sepolwan atau Lemdik.

“Ya, saya merasa dikriminalisasi dan dibunuh karakter saya. Hanya beli tanah untuk memperluas aset barang milik negara di Sespim Polri. Pengadaan untuk Sepolwan, Sespimma, atau Lemdik tidak ada,” ujar Oegroseno.

Lebih lanjut, Oegroseno menduga manuver hukum yang diarahkan kepadanya berkaitan dengan sikap vokal yang kerap ia suarakan dalam mengkritisi internal Korps Bhayangkara. Ia mempertanyakan apakah penyelidikan ini sudah mengantongi hasil audit resmi dari BPK, BPKP, atau Irwasum Polri.

Hingga kini, proses pengumpulan keterangan dalam tahap penyelidikan awal masih terus berjalan di Kortastipidkor Polri.

“Saya banyak mengkritisi kalau ada kesalahan prosedur dan sebagainya. Selama ini purnawirawan tidak dianggap oleh polisi aktif. Ya, sudah jelas begitu,” ungkap Oegroseno.