Periskop.id - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri secara tegas menepis spekulasi publik yang mengaitkan pengusutan kasus korupsi pembiayaan batu bara dengan fenomena krisis atau blackout pasokan batu bara. Pihak kepolisian memastikan perkara yang tengah ditangani murni merupakan penyimpangan keuangan negara dalam skema fasilitas pembiayaan.

Kabag Ops Kortastipidkor Polri Ahmad Yusuf Afandi menjelaskan bahwa pengusutan perkara ini tidak berhubungan dengan isu krisis energi maupun blackout yang sempat ramai diperbincangkan.

“Jadi ini tidak ada kaitannya (dengan blackout),” kata Ahmad di Gedung Mabes Polri, Senin (20/7).

Ahmad memaparkan, penyidik saat ini berfokus penuh pada pengusutan penyimpangan skema transaksi pembiayaan proyek yang terjadi beberapa tahun lalu.

“Ini terkait dengan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari PT PPA kepada PT BAS untuk pengadaan batu bara kepada PT PLN Batubara pada 2019–2020. Jadi tidak ada kaitannya,” tegasnya.

Berkas P21 dan Penahanan Dua Tersangka

Di sisi lain, Kortastipidkor Polri resmi menahan dua orang tersangka setelah berkas perkara dugaan korupsi yang menyeret salah satu BUMN dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum. Tindakan penahanan ini merupakan bagian dari prosedur hukum sebelum pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan.

Penahanan menyasar dua petinggi dari pihak BUMN selaku pemberi fasilitas pembiayaan dan pihak perusahaan swasta. Sementara itu, satu tersangka utama lainnya tengah mendekam di lembaga pemasyarakatan akibat kasus hukum berbeda.

“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21. Penahanan terhadap dua orang tersangka, yaitu saudara IT selaku Investment Manager PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero), dan saudara FSN selaku Kepala Divisi Operasional PT Bintang Abadi Sampurna,” ujar Ahmad.

“Sementara itu, untuk tersangka FH selaku Direktur PT Bintang Abadi Sampurna, saat ini berstatus narapidana dalam perkara lain dan sedang menjalani pidana di Lapas Salemba,” lanjutnya.

Bongkar Siasat Rekayasa Dokumen dan Pembengkakan Dana

Kasus ini berpusat pada pemberian fasilitas invoice financing oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PT PPA kepada PT Bintang Abadi Sampurna (BAS) dalam proyek pengadaan batu bara untuk PT PLN Batubara periode 2019–2020. Fasilitas yang awalnya disepakati sebesar Rp50 miliar membengkak hingga puluhan miliar rupiah akibat serangkaian proses menyimpang.

Penyidik menemukan empat penyimpangan mendasar, mulai dari tidak dilakukannya due diligence dan analisis risiko secara patut, pengabaian verifikasi invoice, hingga pengabaian mekanisme pengawasan jaminan (cash collateral). Puncak praktik culas ini terjadi pada fase akhir pencairan lewat rekayasa data tabungan.

“Fasilitas pembiayaan senilai Rp50 miliar diberikan kepada PT BAS melalui skema invoice financing. Namun dalam pelaksanaannya, dana akhirnya dicairkan mencapai sekitar Rp67,31 miliar melalui delapan kali pencairan,” kata Ahmad.

Kerugian Negara Rp38,8 Miliar dan Penyitaan Aset Rp14,4 Miliar

Polri menegaskan perkara ini menjadi atensi besar mengingat dampak kerugian keuangan negara yang ditimbulkan sangat masif. Berdasarkan audit investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, penyimpangan fasilitas pembiayaan ini mengakibatkan kerugian riil negara mencapai puluhan miliar rupiah.

“Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, perbuatan para tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp38.848.461.055,81 (Rp38,8 miliar),” ungkap Ahmad.

Guna meminimalisasi dampak kerugian tersebut, tim penyidik langsung bergerak melakukan pelacakan dan penyitaan terhadap aset bernilai tinggi milik para tersangka di berbagai daerah sebagai bagian dari upaya asset recovery.

“Dalam rangka optimalisasi asset recovery, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset berupa tanah dan bangunan milik para tersangka yang tersebar di Medan, Bogor, Bekasi, Samarinda, dan Sidoarjo dengan estimasi nilai sekitar Rp14,4 miliar,” pungkasnya.