Periskop.id - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri membongkar praktik kecurangan dalam fasilitas pembiayaan invoice financing untuk proyek pengadaan batu bara PT PLN Batubara. Penyidik menemukan pencairan dana puluhan miliar rupiah itu didorong rekayasa dokumen perbankan yang sengaja dibuat.

Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi memaparkan, pembiayaan kepada PT Bintang Abadi Sampurna (BAS) semula disepakati Rp50 miliar. Angka itu justru membengkak saat dana dikucurkan melalui serangkaian proses yang menyimpang dari aturan.

"Dari hasil penyidikan diperoleh fakta bahwa fasilitas pembiayaan senilai 50 miliar diberikan kepada PT BAS (Bintang Abadi Sampurna) melalui skema invoice financing. Namun dalam pelaksanaannya, dana akhirnya dicairkan mencapai sekitar 67,31 miliar rupiah melalui delapan kali pencairan," kata Ahmad Yusuf di Gedung Mabes Polri, Senin (20/7).

Yusuf menerangkan, timnya mengendus empat penyimpangan mendasar yang meloloskan dana tersebut. Pelanggaran pertama bermula dari proses due diligence dan analisis risiko yang tidak dijalankan secara patut, termasuk mengabaikan rekomendasi wajib untuk memverifikasi langsung ke PT PLN Batubara sesuai SOP internal PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero).

Penyimpangan berikutnya menyangkut dokumen invoice beserta berkas pendukungnya. Seluruh dokumen itu tetap dinyatakan memenuhi syarat, meski keabsahannya tidak pernah diverifikasi.

"Yang ketiga, pengawasan terhadap mekanisme cash collateral diabaikan, sehingga pencairan tetap dilakukan meskipun persyaratan jaminan tidak terpenuhi," tutur Yusuf.

Puncak praktik lancung ini terjadi pada fase-fase akhir pencairan. Untuk mengelabui sistem pengawasan, para pelaku diduga kuat memanipulasi data riwayat tabungan demi menyembunyikan kondisi riil jaminan mereka.

Dokumen palsu tersebut lantas disodorkan kembali kepada pihak pemberi dana. Berkas itu dijadikan legitimasi untuk memperoleh suntikan modal pada tahap berikutnya.

Dalam perkara ini, Kortastipidkor Polri menahan IT selaku Investment Manager PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) dan FSN selaku Kepala Divisi Operasional PT Bintang Abadi Sampurna. Adapun FH selaku Direktur PT Bintang Abadi Sampurna telah berstatus narapidana dalam perkara lain dan menjalani pidana di Lapas Salemba.

"Kemudian keempat, pada pencairan tahap-tahap akhir diduga dilakukan rekayasa rekening koran atau bank statement agar seolah-olah saldo rekening jaminan masih mencukupi, padahal kenyataannya tidak. Dokumen yang diduga dipalsukan tersebut kemudian digunakan sebagai dasar pencairan dana berikutnya," pungkas Yusuf.