Periskop.id - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyita aset milik para tersangka kasus dugaan korupsi fasilitas pembiayaan proyek pengadaan batu bara. Langkah ini diambil setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI merilis hitungan resmi kerugian keuangan negara yang mencapai puluhan miliar rupiah.

Kabag Ops Kortastipidkor Polri, Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi, mengungkapkan bahwa audit investigatif BPK RI menunjukkan adanya penyimpangan masif dalam proses pembiayaan tersebut, yang berdampak langsung pada hilangnya dana negara secara riil.

“Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, perbuatan para tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp38.848.461.055,81 (Rp38,8 miliar). Nilai tersebut merupakan kerugian nyata yang timbul akibat penyimpangan dalam proses pembiayaan dimaksud,” kata Yusuf di Gedung Mabes Polri, Senin (20/7).

Untuk meminimalisasi dampak kerugian tersebut, tim penyidik langsung melakukan pelacakan dan pembekuan harta kekayaan milik para tersangka. Sejumlah properti bernilai tinggi di berbagai daerah kini telah resmi disita oleh kepolisian.

Langkah penindakan ini difokuskan pada pemulihan aset demi mengembalikan hak keuangan negara yang telah dikorupsi oleh para pelaku.

“Dalam rangka optimalisasi asset recovery, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset berupa tanah dan bangunan milik para tersangka yang tersebar di Medan, Bogor, Bekasi, Samarinda, dan Sidoarjo dengan estimasi nilai sekitar Rp14,4 miliar,” ujar Yusuf.

Yusuf menegaskan bahwa tindakan hukum ini merupakan instrumen wajib yang dijalankan penyidik sesuai amanat undang-undang yang berlaku di Indonesia.

“Penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara sebagaimana diamanatkan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” ungkapnya.

Kasus ini bermula saat Kortastipidkor Polri membongkar kecurangan pembiayaan proyek batu bara PT PLN Batubara periode 2019–2020. Penyidik menemukan pencairan dana PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) kepada PT Bintang Abadi Sampurna membengkak dari Rp50 miliar menjadi Rp67,31 miliar. Berdasarkan hasil audit investigatif BPK RI, rangkaian penyimpangan terstruktur dan pemalsuan rekening koran tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp38,8 miliar.

Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Penyidik kini menahan Investment Manager PT PPA berinisial IT dan Kepala Divisi Operasional PT BAS berinisial FSN. Sementara itu, Direktur PT BAS berinisial FH tidak ditahan di rutan Polri karena sedang menjalani hukuman pidana kasus lain di Lapas Salemba.