Periskop.id - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyatakan kesiapannya menghadapi rencana gugatan praperadilan yang bakal diajukan tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Langkah hukum tersebut ditempuh pihak Febrie guna menguji keabsahan penindakan hukum terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Kortastipidkor Polri siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut,” kata Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Kortastipidkor Polri Kombes Pol Yusuf Gon kepada wartawan, Selasa (4/8).

Yusuf menegaskan, pihaknya mempersilakan kubu Febrie menempuh jalur hukum tersebut. Menurutnya, mekanisme praperadilan merupakan hak yang dijamin dalam hukum acara pidana.

“Dipersilakan. Pasal 1 angka 15 KUHAP memberikan batasan bagi pihak yang dapat mengajukan keberatan melalui mekanisme praperadilan, yakni tersangka atau keluarga tersangka, korban atau keluarga korban, pelapor, atau advokat maupun pemberi bantuan hukum yang diberi kuasa untuk mewakili kepentingan hukum tersangka atau korban,” jelas Yusuf.

Ia menambahkan, praperadilan pada dasarnya diperuntukkan bagi setiap pihak yang memiliki kepentingan serta keterkaitan hukum secara langsung atas objek perkara yang diuji.

Yusuf menegaskan, penyidik Kortastipidkor Polri tidak ragu dan siap membuktikan seluruh keabsahan prosedur penindakan hukum di hadapan majelis hakim.

“Pada prinsipnya, hukum acara praperadilan diperuntukkan bagi orang atau pihak yang mempunyai kepentingan dan keterkaitan hukum secara langsung terhadap objek praperadilan tersebut,” tegas Yusuf.

Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan

Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah berencana mengajukan dua permohonan praperadilan terpisah atas penetapan tersangka kliennya. Gugatan pertama ditujukan kepada Kejaksaan Agung terkait penetapan tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan upaya paksa penahanan.

Sementara itu, permohonan kedua dilayangkan kepada Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri mengenai penggeledahan, penyitaan, serta penetapan tersangka korupsi dan TPPU. Pihak kuasa hukum menilai langkah hukum ini perlu ditempuh karena objek permohonan dan tindakan penindakan dari kedua instansi berbeda.

“Terhadap upaya paksa yang dilakukan terhadap klien kami, tentu dalam identifikasi kami, kami ingin menguji validitas atau keabsahan, termasuk autentikasinya, bahkan pelaksanaan prosedur hukum,” kata anggota tim kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, di Jakarta, Selasa (4/8).

Pada permohonan praperadilan kedua, tim kuasa hukum bakal meminta majelis hakim menguji keabsahan serangkaian upaya paksa yang dilayangkan kepada Febrie. Objek yang diuji meliputi penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, pencekalan ke luar negeri, hingga pengambilalihan perkara dari Polda Metro Jaya oleh Kortastipidkor Polri.

Pihak pengacara menilai terdapat kekeliruan prosedur yang mendasari langkah penindakan hukum oleh instansi kepolisian tersebut. Oleh sebab itu, legalitas surat perintah penyidikan yang terbit bakal menjadi poin utama yang disengketakan di persidangan.

“Tim advokat berpendapat terdapat persoalan hukum mendasar terkait keabsahan surat perintah penyidikan yang dijadikan dasar tindakan penyidik,” ucap anggota tim kuasa hukum Febrie lainnya, Hermawanto.