Periskop.id - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembiayaan proyek batu bara. Penahanan ditempuh setelah berkas perkara yang menyeret sebuah perusahaan milik negara dinyatakan lengkap atau P21.

Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi menuturkan, langkah tersebut merupakan bagian dari prosedur penegakan hukum yang wajib ditempuh penyidik.

"Berkas perkara terkait perkara ini telah dinyatakan lengkap atau P21. Sehingga penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka sebagai bagian dari proses penegakan hukum sebelum pelimpahan tahap 2 kepada Kejaksaan," kata Ahmad Yusuf di Gedung Mabes Polri, Senin (20/7).

Ahmad Yusuf memaparkan, penahanan menyasar dua petinggi. Keduanya berasal dari sisi BUMN selaku pemberi fasilitas pembiayaan dan dari perusahaan swasta.

"Penahanan terhadap dua orang tersangka, yaitu yang pertama saudara IT selaku Investment Manager PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero), dan yang kedua adalah saudara FSN selaku Kepala Divisi Operasional PT Bintang Abadi Sampurna," ujar dia.

Satu tersangka utama lain dipastikan tidak ikut mendekam di rutan Polri. Ia lebih dulu menjalani hukuman atas perkara hukum yang berbeda.

"Sementara itu, untuk tersangka FH selaku Direktur PT Bintang Abadi Sampurna, saat ini telah berstatus sebagai narapidana dalam perkara lain dan sedang menjalani pidana di Lapas Salemba," lanjut Yusuf.

Yusuf menerangkan, perkara ini berakar dari pemberian fasilitas invoice financing oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) kepada PT Bintang Abadi Sampurna. Skema itu terkait proyek pengadaan batu bara untuk PT PLN Batubara sepanjang periode 2019-2020.

Kortastipidkor Polri menegaskan, penanganan kasus ini menjadi atensi besar. Dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proyek tersebut dinilai merugikan keuangan negara secara masif.

"Perkara ini menjadi perhatian yang serius karena menyangkut pengelolaan dana perusahaan milik negara yang seharusnya digunakan secara profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik. Penyalahgunaan kewenangan dalam proses pembiayaan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang signifikan, sekaligus mencederai tata kelola investasi BUMN," pungkas Yusuf.