OTT Unsoed terkait Dugaan Suap Penerimaan Maba, KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah
KPK mengungkap OTT di Unsoed terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru. Rektor dan pejabat kampus ditangkap, uang ratusan juta disita, sembilan orang diperiksa intensif di Gedu...

Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan operasi tangkap tangan (OTT) di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) terkait dugaan suap pengondisian penerimaan mahasiswa baru.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, membenarkan substansi perkara yang mendasari operasi senyap di lingkungan perguruan tinggi negeri tersebut.
“Dugaan adanya pengondisian penerimaan mahasiswa baru,” kata Setyo kepada wartawan, Jumat (21/8).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa operasi senyap tersebut bermula dari kegiatan intelijen tertutup yang berujung pada penindakan langsung di lapangan terkait suap seleksi masuk kampus.
“Bahwa dalam kegiatan tersebut kemudian terjadi peristiwa tertangkap tangan terhadap terduga pelaku tindak pidana korupsi. Kegiatan penyelidikan tertutup ini terkait dengan dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara dalam penerimaan mahasiswa baru,” kata Budi.
Budi menambahkan, dari operasi tangkap tangan tersebut, tim penyidik turut menyita sejumlah uang tunai sebagai barang bukti awal.
“Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah,” ujarnya.
KPK menyayangkan terjadinya dugaan korupsi di ruang-ruang pendidikan.
“Terlebih dugaan korupsi terjadi saat proses awal, proses penerimaan. Artinya, transaksional sudah terjadi saat mahasiswa baru membuka gerbang masuk kampus. Gerbang yang semestinya menjadi gapura cita-cita dan masa depan bangsa,” ungkap Budi.
Diketahui, KPK sebelumnya mengamankan total 14 orang dalam OTT di dua kota terpisah, yakni Purwokerto dan Jakarta, Kamis (20/8). Dari belasan pihak yang terjaring, tim penyidik menangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor I Noor Farid, serta Wakil Rektor III Norman Arie Prayogo.
Sebanyak sembilan orang di antaranya kini telah berada di Gedung Merah Putih KPK Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif lanjutan. Lembaga antirasuah tersebut memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan mengeklik tautan.





Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.