iklan periskop
Hukum

Pasutri Asal China Ditangkap Imigrasi Jayapura Usai Berburu Kasuari dan Kuskus

Imigrasi Jayapura mengamankan pasangan suami istri asal China yang diduga menyalahi izin tinggal dan berburu satwa dilindungi untuk konten siaran langsung.

2 jam yang lalu · 2 mnt baca
Pasutri Asal China Ditangkap Imigrasi Jayapura Usai Berburu Kasuari dan Kuskus
Imigrasi Jayapura Tangkap Pasangan Suami Istri Asal China Akibat Berburu Satwa Dilindungi. (Dok. Imigrasi Jayapura)
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Jayapura mengamankan dua Warga Negara (WN) China berinisial YH dan NZ. Pasangan suami istri tersebut ditangkap akibat diduga kuat melanggar aturan izin tinggal di wilayah Papua.

Menurut keterangan petugas, pasangan ini ditengarai berburu satwa dilindungi seperti kasuari dan kuskus. Hasil tangkapan tersebut lantas dijadikan konten siaran langsung di platform media sosial.

"Dalam pemeriksaan ditemukan adanya foto dan rekaman video kegiatan berburu satwa yang dilindungi seperti burung Kasuari, Kuskus dan hewan lainnya yang dilakukan YH bersama warga Desa Skanto yang sudah lama dikenalnya dan sudah dianggap sebagai keluarganya," ungkap Kepala Kantor Imigrasi Jayapura, Ben Yuda Karubaba, dalam keterangan tertulis dikutip Jumat (21/8).

Ben menambahkan, kedua pelaku telah mengakui seluruh perbuatan perburuan liar tersebut. Ia menyebutkan bahwa materi dokumentasi itu memang disiapkan khusus untuk dibagikan ke jejaring sosial.

Berdasarkan pemeriksaan resmi, YH dan NZ tercatat masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan Bisnis sejak 3 Juli 2026 melalui Bandara Soekarno-Hatta. Di negara asalnya, YH berprofesi sebagai teknisi perbaikan perangkat elektronik.

Ia membeberkan bahwa YH mengaku sudah mendatangi Indonesia sebanyak 10 kali sejak 2023. Kedatangan tersebut diklaim sebatas liburan ke berbagai destinasi wisata seperti Jayapura, Wamena, hingga Merauke.

Selain berburu, YH juga kedapatan aktif menggelar siaran langsung di platform Douyin. Aksinya tersebut bertujuan mempromosikan sekaligus menjual barang impor asal China seperti sampo dan minyak ikan.

Sementara itu, NZ mengaku tidak bekerja dan baru pertama kali menginjakkan kaki di tanah air. Menurutnya, keberadaannya di Jayapura hanya murni mendampingi sang suami tanpa memahami detail dokumen keimigrasian.

Ben menjelaskan bahwa kedua WN China tersebut bakal dijatuhi Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK). Sanksi tegas ini merujuk pada Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Kantor Imigrasi Jayapura terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerja kami, serta memastikan setiap orang asing yang berada di Indonesia mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Isu pelanggaran izin tinggal dan perbatasan ini memang menjadi perhatian serius pihak otoritas. Indonesia sebagai negara kepulauan dinilai memiliki kerentanan tinggi terhadap berbagai bentuk kejahatan transnasional maupun pelanggaran hukum oleh warga asing.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai imigrasi, pencurian, dan Papua dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.