Hukum

Kabulkan Eksepsi Kejagung,Gugatan Praperadilan Lodewyk Pusung Ditolak PN Jakarta Pusat

PN Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi Kejagung dan menyatakan tidak berwenang mengadili praperadilan Lodewyk Pusung terkait dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).

3 hari yang lalu · 2 mnt baca
Sidang Praperadilan Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
Sidang Praperadilan Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dalam agenda pembacaan putusan, di PN Jakarta Pusat, Senin (24/8). Periskop.id/Rachel Farahdiba R
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi Kejaksaan Agung (Kejagung) dan menyatakan tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, dalam perkara dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Amar putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal Muhammad Firman Akbar dalam sidang perkara nomor 18/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Pst di PN Jakarta Pusat, Senin (24/8).

“Mengadili: 1. Mengabulkan eksepsi Termohon. 2. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan Pemohon. 3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil,” kata Hakim Firman saat membacakan amar putusan.

Dengan putusan ini, dalil permohonan Lodewyk yang menuntut pembatalan surat penetapan tersangka, surat penahanan, penggeledahan, hingga penyitaan aset oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung tidak dapat diterima oleh pengadilan tingkat pertama.

Sebelumnya, Lodewyk mengajukan gugatan praperadilan guna menguji keabsahan tindakan penegakan hukum Kejagung atas sangkaan materiil Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP juncto UU Tipikor terkait tata kelola anggaran MBG tahun 2025–2026. Dalam petitumnya, ia meminta dibebaskan dari Rutan Salemba Cabang Kejagung serta memohon pengembalian barang bukti sitaan, termasuk dokumen kerja sama dan tiga unit telepon genggam pintar.

“Menyatakan penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terhadap Pemohon dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 s.d. 2026 sebagaimana dimaksud dalam tuduhan: Primair: Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c... Subsidair: Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c... adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, sehingga penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat,” tegas petitum tersebut.

Skandal korupsi tata kelola MBG di lingkungan BGN ini menyeret tujuh orang tersangka, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, serta pihak swasta Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Ketua Yayasan IFSR Glory Harimas Sihombing, dan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan.

Kejaksaan menduga adanya penunjukan sepihak mitra Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan petinggi BGN tanpa kualifikasi resmi, serta praktik penggelembungan harga (mark up) logistik berupa puluhan ribu motor listrik senilai Rp1,03 triliun, komputer tablet, sepatu, hingga ribuan unit televisi berlayar lebar.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai korupsi MBG dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.