iklan periskop
Hukum

Rekening Donasi Aksi, Polda Metro: Hanya Penundaan Transaksi 5 Hari

Polda Metro Jaya menegaskan penundaan transaksi rekening donasi logistik aksi hanya berlaku lima hari kerja, bukan pemblokiran. Saldo dijamin utuh dan akan dibuka kembali jika tida...

3 jam yang lalu · 2 mnt baca
Kabid Humas Polda Metro Jaya Budi Hermanto
Kabid Humas Polda Metro Jaya Budi Hermanto menyampaikan perkembangan soal demostrasi, di Jalan Sudirman, Selas (18/8). Periskop.id/Rachel Farahdiba R
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Polda Metro Jaya meluruskan polemik mengenai pembatasan rekening penampung donasi logistik aksi yang sempat disorot publik. Kepolisian menegaskan surat yang diterbitkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) merupakan permohonan penundaan transaksi selama lima hari kerja, bukan pemblokiran maupun penyitaan dana.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menjelaskan bahwa langkah penundaan transaksi tersebut merupakan prosedur hukum yang sah dalam tahap penyelidikan. Hal ini sesuai ketentuan perundang-undangan pencegahan tindak pidana pencucian uang.

“Surat yang diajukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu tentang penundaan transaksi. Dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, penundaan transaksi dalam proses penyelidikan berlaku lebih kurang lima hari kerja. Dan perlu kami luruskan kepada masyarakat, selama pelaksanaan penundaan transaksi, rekening yang berada di dalam tabungan tersebut tidak disita,” kata Budi di Jakarta, Senin (24/8).

Budi menjelaskan, penyelidikan dan klarifikasi terhadap pemilik rekening dilakukan untuk mendalami legalitas penghimpunan dana publik yang mewajibkan adanya izin berbadan usaha, bukan dilakukan secara perorangan. Dalam proses ini, penyidik berkoordinasi langsung dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Sosial.

“Kita harus bisa membedakan antara pemblokiran dengan penundaan transaksi. Ini juga mengacu pada Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Undang-Undang P2SK), di mana penghimpunan dana harus menggunakan izin terkait badan usaha, bukan dilakukan oleh perorangan. Sehingga pada hari ini penyelidik sedang mengirimkan klarifikasi untuk ditindaklanjuti, penggalangan tersebut tujuannya untuk apa,” ujarnya.

Lebih lanjut, Budi menjamin saldo di dalam rekening tetap utuh dan akan dibuka kembali secara otomatis oleh otoritas perbankan apabila hasil penelusuran membuktikan tidak adanya indikasi aliran dana dari tindak pidana.

“Pada saat proses penyelidikan ini tidak ditemukan pidana, maka otomatis akan dibuka oleh pihak otoritas bank. Tapi apabila ditemukan adanya pidana, misalnya ada aliran rekening dari pihak yang sengaja membuat Jakarta tidak aman, atau dari judi online maupun aliran narkoba, ini juga harus kita lihat. Kalau transaksi rekening itu sehat, silakan. Selama lima hari kerja akan dijamin dibuka kembali dan tidak berkurang satu rupiah pun,” tegas Budi.

Persoalan rekening ini mencuat usai Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Teguh Istianto, menyebut rekening atas nama Supriyono digunakan untuk menampung donasi warga sekitar Rp80 juta guna memenuhi kebutuhan logistik massa aksi.

Kabar mengenai pembatasan rekening tersebut sempat viral di media sosial dan memicu sorotan publik terhadap pihak perbankan, yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI).

Baca berita dan informasi lainnya mengenai polda metro jaya dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.