iklan periskop
Nasional

Polda Metro Bantah Blokir Rekening Koordinator AMPB

Polda Metro Jaya membantah memblokir rekening Koordinator AMPB Supriyono alias Botok. Polisi menyebut tindakan tersebut merupakan penundaan transaksi selama lima hari kerja.

1 jam yang lalu · 2 mnt baca
Kantor Polisi, Polisi, Polda Metro Jaya
Ilustrasi gedung Kepolisian RI. Periskop/Arief Rachman
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id- Polda Metro Jaya membantah melakukan pemblokiran terhadap rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, menjelang aksi demonstrasi yang akan digelar di Jakarta pada Kamis 27 Agustus 2026.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, tindakan yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bukan pemblokiran rekening, melainkan penundaan transaksi dalam rangka proses penyelidikan.

"Di sini kita luruskan ya, bahwa surat yang diajukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu tentang penundaan transaksi," kata Budi dalam keterangannya, Senin (24/8).

Menurut Budi, penundaan transaksi tersebut mengacu pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penundaan transaksi dalam proses penyelidikan tersebut berlangsung selama kurang lebih lima hari kerja. Ia menegaskan, selama proses penundaan transaksi, rekening milik Supriyono tidak disita.

"Kita harus bisa pisahkan antara pemblokiran dengan penundaan transaksi. Ini juga mengacu pada Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Undang-Undang P2SK), di mana di dalam penghimpunan dana itu harus menggunakan izin terkait tentang badan usaha, bukan dilakukan oleh perorangan," ungkapnya.

Budi menjelaskan, ketentuan tersebut berkaitan dengan penghimpunan dana yang menurutnya harus dilakukan dengan izin melalui badan usaha dan tidak dilakukan oleh perseorangan.

Setelah proses penyelidikan dan penundaan transaksi selama lima hari kerja selesai, lanjut Budi, rekening tersebut akan dibuka kembali dan dana dikembalikan kepada pemiliknya.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik Polda Metro Jaya juga berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Sosial.

"Jadi kita meluruskan, surat yang dikirimkan oleh penyelidik adalah pemberitahuan tentang rujukan permohonan penundaan transaksi, bukan pemblokiran," jelasnya.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Budi Hermanto, polda metro jaya, pemblokiran rekening, demo pati, dan Bank Mandiri dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.