iklan periskop
Kota

Polisi Larang Demo di Bundaran HI, Status Objek Vital Nasional Jadi Perdebatan

Polda Metro Jaya menyebut Bundaran HI tidak boleh menjadi lokasi demonstrasi karena berada di kawasan fasilitas vital. Namun, status kawasan itu sebagai objek vital nasional masih...

2 jam yang lalu · 5 mnt baca
Lalu lintas Bundaran HI diambil dari atas gedung
Ilustrasi. Bundaran HI difoto dari atas. dok. Tribrata News
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Polda Metro Jaya menegaskan kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, tidak diperkenankan menjadi lokasi unjuk rasa karena dinilai berada di lingkungan fasilitas strategis dan objek vital yang harus dilindungi. Namun, argumentasi tersebut kembali memunculkan perdebatan hukum mengenai apakah Bundaran HI sendiri dapat dikategorikan sebagai objek vital nasional.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan pembatasan lokasi demonstrasi merujuk pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

“Dalam penyampaian aspirasi ada kaidah hukum yang diatur di pasal 6 dan pasal 9 UU Nomor 9 Tahun 1998. Pasal itu mengatur lokasi yang dikecualikan untuk aksi penyampaian aspirasi,” kata Budi di Jakarta, Senin (24/8/2026).

Pasal 9 ayat (2) UU tersebut memang menyebut sejumlah lokasi yang dikecualikan dari kegiatan penyampaian pendapat di muka umum, antara lain lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, bandar udara atau pelabuhan, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, serta objek vital nasional. Penjelasan UU juga menyebut pengecualian untuk objek vital nasional mencakup radius 500 meter dari pagar luar.

Budi mengatakan kawasan Bundaran HI memiliki sejumlah fasilitas transportasi massal yang menurut kepolisian perlu dilindungi selama berlangsungnya kegiatan penyampaian aspirasi. “Kalau kita menyadari bahwa di kawasan Bundaran HI itu ada Stasiun MRT, ada Stasiun KRL hingga Stasiun LRT,” jelasnya. 

Selain fasilitas transportasi, polisi juga menyoroti keberadaan sejumlah kantor perwakilan diplomatik di kawasan sekitar pusat Jakarta, termasuk kedutaan China, Jepang, dan Jerman.

“Ini merupakan juga objek vital yang harus dijaga, sehingga kenapa tidak kita alokasikan di Bundaran HI, karena ada beberapa yang harus kita jaga,” ujar Budi.

Bundaran HI Jadi Titik Transportasi Strategis

Argumen mengenai kepadatan aktivitas kawasan tersebut bukan pertama kali disampaikan kepolisian. Pada Juni 2026, Polda Metro Jaya juga meminta mahasiswa tidak menjadikan Bundaran HI sebagai titik demonstrasi karena kawasan Sudirman-Thamrin merupakan jalur utama lalu lintas sekaligus pusat transportasi dan ekonomi.

Kawasan Bundaran HI memang telah berkembang sebagai salah satu kawasan berorientasi transit di Jakarta. Dokumen tata ruang Pemprov Jakarta menetapkan Bundaran HI dan Dukuh Atas sebagai kawasan berorientasi transit tingkat kota yang terhubung dengan berbagai moda angkutan umum.

Budi mengatakan kepolisian tidak bermaksud menghapus hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat. Namun, aparat juga mempunyai kewajiban menjaga kegiatan warga lain seperti lalu lintas, aktivitas ekonomi, pendidikan hingga ibadah.

“Kami menjaga dua kepentingan masyarakat yakni kepentingan untuk menyampaikan aspirasi dan kepentingan masyarakat berkegiatan do lokasi-lokasi tersebut,” ucap Budi.

Pasal 6 UU Nomor 9 Tahun 1998 sendiri mengatur bahwa peserta penyampaian pendapat wajib menghormati hak dan kebebasan orang lain, menaati hukum, serta menjaga keamanan dan ketertiban umum.

demonstrasi
Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam BEM UI mengelar demonstrasi di jalan Sudirman menuju Bundaran HI, Jakarta, Selasa (18/8). Periskop.id/ Arief Rachman

Status Objek Vital Nasional Diperdebatkan

Meski dasar pembatasan lokasi tertentu memang tercantum dalam UU Nomor 9 Tahun 1998, penyebutan Bundaran HI sebagai objek vital nasional tidak luput dari kritik.

LBH Jakarta sebelumnya mempertanyakan dasar hukum kepolisian ketika menggunakan status objek vital nasional untuk melarang demonstrasi di Bundaran HI. Direktur LBH Jakarta Fadhil Alfathan menilai kawasan yang ramai, menjadi pusat ekonomi, atau memiliki fasilitas transportasi tidak otomatis membuat seluruh Bundaran HI dapat dikategorikan sebagai objek vital nasional.

Perdebatan tersebut penting karena UU Nomor 9 Tahun 1998 secara eksplisit melarang demonstrasi di stasiun dan objek vital nasional, tetapi tidak menyebut Bundaran HI secara khusus.

Kompas dalam pemberitaan sebelumnya juga mencatat Bundaran HI sendiri belum disebut sebagai objek vital nasional secara eksplisit, meskipun kepolisian menilai posisi kawasan tersebut memiliki tingkat kepentingan tinggi karena merupakan pusat mobilitas, ekonomi, dan transportasi Jakarta.

Dengan demikian, terdapat perbedaan antara dua hal yang kerap tercampur dalam perdebatan publik, yakni Bundaran HI sebagai kawasan strategis dan fasilitas tertentu di sekitarnya yang memang masuk kategori lokasi yang dilindungi dalam UU Nomor 9 Tahun 1998.

Pemprov Jakarta Sediakan Lokasi Aksi di Monas

Di luar UU tersebut, Pemerintah Provinsi Jakarta juga memiliki aturan mengenai lokasi penyampaian pendapat.

Peraturan Gubernur Jakarta Nomor 25 Tahun 2016 yang mengubah Pergub Nomor 232 Tahun 2015 menetapkan bahwa pemerintah daerah menyediakan lokasi penyampaian pendapat pada ruang terbuka di sisi barat laut Monumen Nasional. Aturan tersebut hingga kini masih berstatus berlaku dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Pemprov Jakarta.

Namun, keberadaan Pergub tersebut juga pernah menjadi bagian dari perdebatan mengenai sejauh mana pemerintah daerah dapat mengatur lokasi demonstrasi di luar pembatasan yang sudah ditentukan undang-undang.

Kepolisian sendiri berkali-kali menyatakan prinsip dasarnya adalah tetap memberikan ruang kepada masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dengan mengarahkan aksi ke lokasi yang dianggap tidak mengganggu fasilitas publik dan aktivitas masyarakat lainnya.

Dalam pengamanan aksi sebelumnya pada 12 Juni, Budi juga menegaskan kepolisian tidak bermaksud melarang penyampaian pendapat.

“Polri sama sekali tidak membatasi atau menghalangi adik-adik mahasiswa dalam menyampaikan aspirasinya,” tutur Budi.

Hak Demonstrasi Tetap Dijamin

UU Nomor 9 Tahun 1998 tetap menempatkan penyampaian pendapat di muka umum sebagai hak warga negara. Bentuknya dapat berupa demonstrasi, pawai, rapat umum maupun mimbar bebas. Pelaksanaan aksi juga wajib diberitahukan secara tertulis kepada kepolisian paling lambat 3 x 24 jam sebelum kegiatan berlangsung.

Karena itu, polemik Bundaran HI bukan sekadar persoalan boleh atau tidaknya demonstrasi. Perdebatan utamanya berada pada batas antara hak warga untuk menggunakan ruang publik dan kewajiban pemerintah menjaga keamanan, transportasi, fasilitas strategis serta hak masyarakat lain.

Posisi kepolisian saat ini jelas, yakni Bundaran HI tidak diarahkan sebagai lokasi unjuk rasa karena banyaknya fasilitas strategis yang harus dijaga. Namun, kritik dari kelompok masyarakat sipil menunjukkan pemerintah dan kepolisian masih perlu menjelaskan secara lebih presisi dasar penetapan kawasan yang dianggap terlarang, termasuk membedakan antara status Bundaran HI secara keseluruhan dengan fasilitas vital yang berada di sekitarnya.

Kejelasan tersebut penting agar pengaturan demonstrasi tidak hanya efektif menjaga ketertiban, tetapi juga memiliki dasar hukum yang transparan dan dapat diuji publik.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Budi Hermanto, polda metro jaya, demonstrasi, dan Bundaran Hotel Indonesia (Bundaran HI) dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.